Guru Rudapaksa Santri

Trauma Santriwati Garut Korban Herry Wirawan; Tutup Telinga, Histeris Dengar Suara si Guru Bejat

santriwati korban trauma berat. ada korban yang teriak saat diperdengarkan si guru pesantren bejat Herry Wiryawan.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono (tengah), saat memberikan keterangan, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono mengatakan, kondisi santriwati korban rudapaksa guru pesantren bejat Herry Wirawan trauma mendalam. Mengingat perbuatan 'bejat' tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama yaitu, 2016-2021.

"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wiryawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujar Riyono saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).

Riyono menuturkan, perkara guru pesantren 'bejat' sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Kasus Santriwati di Bandung Dirudapaksa Guru Ngaji Dirahasiakan, Akhirnya Dibongkar Netizen

Sidang tersebut, masih mengagendakan keterangan dari para saksi. Beberapa hari lalu pun, sejumlah saksi korban juga dihadirkan untuk untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Sedangkan, persidangan terhadap terdakwa dilakukan melalui virtual, sebab kini terdakwa kini tengah mendekam di Rutan Bandung.

Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan, padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.

Bahkan, korban tersebut, mengalami penurunan kesehatan karena trauma yang dialami.

"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.

Selain itu, para orangtua korban yang turut mengawal jalannya persidangan pun tidak kuasa menumpahkan kekesalannya atas perlakuan terdakwa kepada anak-anaknya.

Baca juga: Ini Cara Hukuman Kebiri Kimia untuk Guru Ngaji Bejat di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati Anak

"Waktu sidang, para orangtua korban juga menuangkan kekesalannya seperti apa. Tapi kami menyampaikan bahwa, perkara ini sudah dan sedang berjalan proses hukum. Jadi tidak ada yang bisa di berbuat selain mengikuti proses hukum saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan terdakwa tercatat sebagai pengurus dan pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas.

Berdasarkan keterangannya di persidangan, aksi kekerasan seksual terhadap belasan santriwati itu, terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Akibat perbuatan bejatnya, itu terdakwa bertanggung-jawab atas lahirnya sembilan bayi (sebelumnya delapan) yang dikandung oleh empat santriwati

"Sebelum sidang itu, dari empat anak korbannya lahir delapan anak (bayi). Saat sidang, ada lagi yang melahirkan satu anak. Totalnya ada sembilan bayi," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved