Juliari Batubara Mohon Dibebaskan, Ini Profilnya hingga Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas tindakan

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
KOLASE TRIBUN JABAR
Menteri Sosial Juliari P Batubara kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas tindakan korupsinya.

Dalam sidang bantuan sosial Coviid-19, Juliari Batubara membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Juliari meminta dibebaskan dari vonis hukuman majelis hakim atas perkara korupsi pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Juliari Batubara eks Mensos Tidak Dituntut Pidana Mati, Malah Dituntut 11 Tahun

Adapun pleidoi berisi lima poin dibacakan Juliari Batubara pada 9 Agustus 2021.

Juliari memiliki nama lengkap Juliari Peter Batubara.

Pria yang akrab disapa Ari ini lahir di Jakarta pada 22 Juli 1972.

Ia lahir dari keluarga yang mengenal bisnis dan merupakan anak tertua.

Juliari menikah dengan Grace Caludia Pieters.

Juliari Batubara menjadi tersangka dugaan suap bansos Covid-19.
Juliari Batubara menjadi tersangka dugaan suap bansos Covid-19. (Tribunnews)

Pendidikan dan Karier

Berikut ini riwayat pendidikan Juliari Batubara yang dikutip dari kemsos.go.id:

- 1979 – 1985, SD St. Fransiscus Asisi – Tebet, Jakarta Selatan

- 1985 – 1988, SMP St. Fransiscus Asisi – Tebet, Jakarta Selatan

- 1988 – 1991, SMA Negeri 8 Jakarta – Tebet, Jakarta Selatan

- 1991 – 1995, Riverside City College, Riverside, California, USA

- 1995 – 1997, Chapman University, Orange, California, USA

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved