Kabar Seleb

Alasan Uya Kuya Kembali Diaktifkan Jadi Anggota DPR RI Setelah Dinyatakan Tak Bersalah oleh MKD

Dari 5 anggota DPR non-aktif, nasib Uya Kuya paling mujur dinilai tak bersalah melanggar kode etik. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ungkap alasannya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Youtube Kompas TV/Denny Sumargo
NASIB UYA KUYA - Uya Kuya dinyatakan tak bersalah dan tak melanggar kode etik, kini bisa kembali menjadi anggota DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ungkap alasannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Dari lima anggota DPR non-aktif, nasib Uya Kuya paling mujur.

Dari putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hanya Uya Kuya satu-satunya anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu dinyatakan tak bersalah.

Karena hal itu, Uya Kuya dinyatakan bisa kembali aktif menjadi anggota DPR RI.

Mendapati keputusan MKD tersebut, Uya Kuya atau artis bernama lengkap Surya Utama itu sempat menangis terharu. 

Lalu, apa alasan Uya Kuya dinilai tak bersalah oleh MKD hingga kembali menjadi anggota DPR RI aktif ?

Baca juga: Hasil Putusan MKD Sanksi Ahmad Sahroni Non-Aktif 6 Bulan Beda dengan Uya Kuya

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR non-aktif , Rabu (5/11/2025)

Seperti diketahui, lima anggota DPR non-aktif yang tersandung pelanggaran kode etik ini di antaranya adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Dari hasil putusan sidang MKD tersebut, kelimanya mendapatkan sanksi yang berbeda-beda.

Ada yang harus menjalani penonaktifan lagi, namun ada juga yang akan kembali aktif sebagai anggota DPR.

Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama empat bulan disertai peringatan keras agar ia lebih berhati-hati dalam bersikap.

Hal serupa juga diterima Eko Patrio, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi empat bulan.

Adapun Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik dan harus menjalani masa nonaktif lebih lama hingga enam bulan.

Sedangkan Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tak bersalah.

Adies Kadir dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik, namun tetap diminta berhati-hati di masa mendatang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved