Juliari Batubara Mohon Dibebaskan, Ini Profilnya hingga Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas tindakan

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
KOLASE TRIBUN JABAR
Menteri Sosial Juliari P Batubara kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Kemudian pada 2010, ia akhirnya dipercaya menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan.

Berikut rincian perjalanan organisasi Juliari yang dikutip dari kemsos.go.id:

- 1986–1987, Pengurus Osis SMP Asisi Tebet, Jakarta Selatan

- 1989–1990, Pengurus Osis SMAN 8, Tebet, Jakarta Selatan

- 2002–2004, Ketua IV Pemberdayaan Usaha dan Masyarakat PB Perbasi (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia)

- 2003–2011, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI)

- 2003–2019, Ketua Yayasan Pendidikan Menengah 17 Agustus 1945

- 2003, Anggota Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan

- 2007–2011, Ketua Biro Promosi & Pemasaran KONI Pusat (Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat)

- 2007–2012, Ketua Harian Aspelindo (Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia)

- 2008, Anggota Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan

- 2008–2012, Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI)

- 2009-2010, Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis - Bidang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah & Koperasi) KADIN Indonesia.

- 2010, Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan.

Baca juga: Juliari Batubara Ternyata Sunat Rp 11 Ribu per Paket Bansos, Rp 10 Ribu Khusus Jatah Dia

Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai mensos.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved