Ini Alasan Juliari Batubara eks Mensos Tidak Dituntut Pidana Mati, Malah Dituntut 11 Tahun

Sempat ramai wacana pidana mati untuk Juliari Batubara, ternyata dituntut 11 tahun pidana. Lantas kenapa bisa seperti itu. Tribun Jabar mengulasnya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Tribunnews
Juliari Batubara menjadi tersangka dugaan suap bansos Covid-19. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 11 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Saat ini, ramai dibicarakan soal kenapa Juliari Batubara tidak dituntut pidana mati karena sebelumnya pimpinan KPK sempat menyinggung soal pidana mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19.

Pidana mati bagi terdakwa korupsi sendiri diatur di Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya:

Pasal 2 ayat 1:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.

Baca juga: Uang Rp 14,7 M Diserahkan ke Mantan Mensos Juliari Batubara, Cara Pengirimannya Tidak Sekaligus

Pasal 2 ayat 2:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dalam pasal itu, biasanya dikenakan pada PNS dan swasta yang mengerjakan proyek dibiayai uang negara. Namun dalam prakteknya saat pengerjaan proyek itu, ternyata ditemukan kerugian negara.

Masalahnya, dalam kasus mantan Menteri Sosial itu, Juliari Batubara tidak dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 itu.

Melainkan, Juliabari Batubara, menurut jaksa KPK, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal 12 huruf b ini mengatur soal perbuatan korupsi jenis suap yang diterima oleh penyelenggara negara.

Adapun pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi ini yakni:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

huruf b:
Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca juga: Juliari Batubara Potong Rp 10 Ribu per Paket Bantuan Sosial Covid-19, Total Rp 32,48 Miliar Kata JPU

Kronologi Kasus

Adapun perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara saat menjaba Mensos sehingga KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berawal saat dia menerima suap

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved