Kisah Tragis Rima Diana TKW Bandung yang Dipenjara 11 Tahun Gara-gara Narkoba Bukan Miliknya
Barang haram tersebut diduga milik suami Rima hingga akhirnya dia pun turut ditangkap pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2020.
Setelah anaknya lahir, Rima pun terpaksa harus mengasuh anaknya di dalam penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Baca juga: Sunenti, TKW Asal Indramayu yang Tertahan di Rumah Sakit Shanghai, Begini Nasibnya Kini
Kemudian pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Disnakertrans KBB, dan pihak keluarga menjemput anak Rima ke Malaysia karena berdasarkan aturan di Malaysia anak di bawah 3 tahun tidak boleh dipenjara.
"Pas anak saya usia 1 tahun 8 bulan, dibawa sama mamah saya dari Malaysia dan diasuh di sini," ucap Rima.
Sedangkan Rima sendiri harus tetap meneruskan sisa masa hukuman sampai bebas.
Baca juga: TKW asal Indramayu Hilang Kontak 16 Tahun, Ibu Taniah Susah Tidur Hingga Sakit-sakitan
Sehingga, selama menjalani hukuman, Rima tidak bisa bertemu dengan buah hatinya.
"Seharusnya saya dijatuhi hukuman 13 tahun, tapi dibantu KBRI jadi 11 tahun, dan dapat remisi jadi 7 tahun 2 bulan," katanya.
Untuk saat ini, Rima sudah bebas dari penjara dan bisa berkumpul dengan keluarga serta bisa mengasuh anaknya yang saat ini sudah masuk kelas 1 SD.