Kisah Tragis Rima Diana TKW Bandung yang Dipenjara 11 Tahun Gara-gara Narkoba Bukan Miliknya
Barang haram tersebut diduga milik suami Rima hingga akhirnya dia pun turut ditangkap pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2020.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kisah tragis harus dialami seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Bandung.
Rima Diana, nama TKW itu harus menjalani hukuman penjara gara-gara kasus narkoba.
Malangnya, narkoba tersebut milik suami yang baru dinikahinya namun dia turut dipenjara.
Tak main-main, Rima Diana dipenjara selama 11 tahun atas kasus tersebut.
Dia bahkan dipenjara saat sedang mengandung.
Rima Diana melahirkan di penjara dan anaknya dirawat juga di penjara selama 1 tahun lebih.
TKW asal Pasirlame, RT 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Barat (KBB) itu divonis 13 penjara, tetapi karena mendapat remisi, dia hanya menjalani hukuman selama 7 tahun 2 bulan.
Rima ditangkap Polis Diraja Malaysia setelah polisi menemukan barang bukti narkoba di rumah adik suaminya.
Barang haram tersebut diduga milik suami Rima hingga akhirnya dia pun turut ditangkap pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2020.
"Saya mengenal dia (mantan suami) baik, terus menikah pada tahun 2012 dan mengandung," ujar Rima saat ditemui di rumahnya, Rabu (9/6/2021).
Saat tengah mengandung, Rima pun ditangkap polisi karena dituding sebagai pemilik narkoba.
Baca juga: Sunenti TKW Indramayu yang Sakit di China Sudah Pulang ke Rumah, Para Tetangga Menyambut Gembira
Padahal, dia sama sekali tidak mengetahui apapun soal kepemilikan barang haram tersebut.
"Iya saya menjalani hukuman sambil mengandung di penjara, tapi Alhamdulillah bisa dijalani," katanya.
Saat menjalani hukuman, saat itu Rima tengah mengandung 6 bulan, kemudian dia lahiran di rumah sakit.
Setelah anaknya lahir, Rima pun terpaksa harus mengasuh anaknya di dalam penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Baca juga: Sunenti, TKW Asal Indramayu yang Tertahan di Rumah Sakit Shanghai, Begini Nasibnya Kini
Kemudian pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Disnakertrans KBB, dan pihak keluarga menjemput anak Rima ke Malaysia karena berdasarkan aturan di Malaysia anak di bawah 3 tahun tidak boleh dipenjara.
"Pas anak saya usia 1 tahun 8 bulan, dibawa sama mamah saya dari Malaysia dan diasuh di sini," ucap Rima.
Sedangkan Rima sendiri harus tetap meneruskan sisa masa hukuman sampai bebas.
Baca juga: TKW asal Indramayu Hilang Kontak 16 Tahun, Ibu Taniah Susah Tidur Hingga Sakit-sakitan
Sehingga, selama menjalani hukuman, Rima tidak bisa bertemu dengan buah hatinya.
"Seharusnya saya dijatuhi hukuman 13 tahun, tapi dibantu KBRI jadi 11 tahun, dan dapat remisi jadi 7 tahun 2 bulan," katanya.
Untuk saat ini, Rima sudah bebas dari penjara dan bisa berkumpul dengan keluarga serta bisa mengasuh anaknya yang saat ini sudah masuk kelas 1 SD.