Klaster Covid 19 di Gedung Sate
32 PNS di Gedung Sate Positif Covid-19, Ini Langkah yang Dilakukan Satgas Penanganan Covid Jabar
Satgas Penanganan Covid-19 akan langsung melakukan pelacakan kontak atau tracing terhadap 32 pegawai terpapar Covid-19 yang bertugas di Gedung Sate.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
"Suratnya sudah kami terbitkan dan edarkan. Dari hasil tes, ada 32 orang dinyatakan positif," kata Dudi melalui ponsel.
Baca juga: Gubernur Emil Sedang Berada di Sini Saat Gedung Sate Mulai Ditutup karena 32 PNS Positif Covid-19
Dudi mengatakan, berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai.
Di Gedung Sate, pegawai diwajibkan menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang.
Karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual.
Kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap unit kerja, katanya, maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir
"Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk flexible working arrangements (FWA). Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP," katanya.
Baca juga: Gedung Sate Sepi, Pintu Utama Ditutup, Fasilitas dan Area Publik Gedung Sate Ditutup Sementara
Kemudian, kata Dudi, masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate kembali ditutup.
Surat Edaran yang dia tandatangani berlaku mulai 3 Juni 2021 sampai 9 Juni 2021. (*)