Klaster Covid 19 di Gedung Sate
32 PNS di Gedung Sate Positif Covid-19, Ini Langkah yang Dilakukan Satgas Penanganan Covid Jabar
Satgas Penanganan Covid-19 akan langsung melakukan pelacakan kontak atau tracing terhadap 32 pegawai terpapar Covid-19 yang bertugas di Gedung Sate.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar akan langsung melakukan pelacakan kontak atau tracing terhadap 32 pegawai terpapar Covid-19 yang bertugas di Gedung Sate.
"Kami langsung melakukan tracing kepada seluruh yang terpapar, keluarganya, dan didapati fakta bahwa kejadiannya adalah pascalebaran. Di saat ada satu rombongan ke Jakarta melakukan pertemuan di kementerian, kemudian dari situ menjadi sumber keterpaparan," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, melalui siaran video dari Palembang, Kamis (3/6/2021).
Sesuai prosedur, kata Ridwan Kamil, jika terjadi penyebaran dari klaster yang cukup signifikan, maka dilakukan penutupan gedung sementara untuk sterilisasi dan pemutusan kontak.
Selain itu disertai pengetesan kontak erat.
"Maka mohon maaf Gedung Sate ditutup sementara sambil kita lakukan upaya-upaya treatment, tracing kepada mereka-mereka yang terpapar Covid-19," katanya.
Hal ini, kata Ridwan Kamil, menjadi pembelajaran, walaupun sudah mendapat vaksin, tetap harus melakukan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk selalu kita ingat, ke manapun kita pergi, bermobil satu orang atau dua orang, atau banyakan, tetap gunakan masker, tetap jaga jarak, kurangi perbincangan yang tidak perlu, sehingga kita tetap bisa produktif berkedinasan tanpa terpapar potensi Covid-19," katanya.
Gedung Sate terpaksa ditutup sementara setelah ditemukan 32 pegawai di Gedung Sate yang terpapar Covid-19.
Ini bukan kali pertama kali Gedung Sate ditutup akibat terdapat klaster penyebaran Covid-19.
Sebelumnya pada Agustus 2020, sebanyak 40 pegawai di Gedung Sate pun dinyatakan positif Covid-19. Akibatnya, Gedung Sate ditutup selama dua pekan.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Sate yang menjadi Kantor Gubernur Jawa Barat dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat kembali memberlakukan pembatasan dan penutupan sejumlah fasilitas di lingkungannya setelah 32 pegawai yang bekerja di Gedung Sate dinyatakan positif Covid-19.
Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan sebanyak 32 pegawai di Gedung Sate dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes masif yang dilakukan pihaknya sampai Kamis (3/6/2021).
Dudi mengatakan pihaknya pun menerbitkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk membatasi aktivitas di Gedung Sate.
"Suratnya sudah kami terbitkan dan edarkan. Dari hasil tes, ada 32 orang dinyatakan positif," kata Dudi melalui ponsel.
Baca juga: Gubernur Emil Sedang Berada di Sini Saat Gedung Sate Mulai Ditutup karena 32 PNS Positif Covid-19
Dudi mengatakan, berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai.
Di Gedung Sate, pegawai diwajibkan menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang.
Karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual.
Kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap unit kerja, katanya, maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir
"Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk flexible working arrangements (FWA). Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP," katanya.
Baca juga: Gedung Sate Sepi, Pintu Utama Ditutup, Fasilitas dan Area Publik Gedung Sate Ditutup Sementara
Kemudian, kata Dudi, masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate kembali ditutup.
Surat Edaran yang dia tandatangani berlaku mulai 3 Juni 2021 sampai 9 Juni 2021. (*)