Klaster Covid 19 di Gedung Sate

32 Pegawai Gedung Sate yang Positif Covid-19 Ternyata Rata-rata Alami Gejala Ini

Sebanyak 32 pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan positif Covid-19 sebagian besar mengalami gejala

Istimewa
Ilustrasi Gedung Sate- Sebanyak 32 pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan positif Covid-19 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 32 pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan positif Covid-19 sebagian besar bergejala ringan sehingga bisa menjalani isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing.

Mereka akan menjalani isolasi mandiri dan dirawat dengan pantauan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan selain yang menjalani isolasi di rumah, sebanyak delapan orang menjalani isolasi mandiri di Badan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Jabar di Kota Cimahi.

Baca juga: 32 PNS di Gedung Sate Positif Covid-19, Ini Langkah yang Dilakukan Satgas Penanganan Covid Jabar

"Dari sekian orang, ada delapan orang diisolasi BPSDM Jabar, kemudian yang di rumah sakit ada 1 orang dirawat. Yang lainnya kebanyakan isolasi mandiri di rumah, kebanyakan memang tanpa gejala atau gejala ringan dan bisa dirawat di rumah," kata Daud Achmad melalui ponsel, Kamis (3/6).

Pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 ini, kata Daud, adalah PNS dan non-PNS, termasuk yang sedang magang di Gedung Sate.

Berdasarkan penelusuran, kada Daud, kemungkinan mereka tertular setelah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, setelah Lebaran.

"Ke kementerian ya saya dengar, belum tahu kementerian apa. Hasil penelusuran memang beberapa di antaranya sempat ke luar kota untuk dinas itu," kata Daud.

Gedung Sate pun, kata Daud, ditutup selama sepekan, 3-9 Juni 2021, untuk dilakukan sterilisasi menggunakan desinfektan. Selain itu, untuk mengurangi kontak yang lebih luas antarpegawai.

"Tapi kan Gedung Sate masih diperbolehkan dibuka untuk 25 persen pegawai, dan pejabat struktural. Yang ditutup adalah yang berpotensi membuat keramaian seperti kantin, masjid, dan museum," katanya.

Kluster penyebaran Covid-19 dengan jumlah besar seperti ini, katanya, baru terjadi dua kali di Gedung Sate.

Baca juga: Gubernur Emil Sedang Berada di Sini Saat Gedung Sate Mulai Ditutup karena 32 PNS Positif Covid-19

Pertama adalah pada Agustus 2020, saat 40 pegawai Gedung Sate dinyatakan positif Covid-19. Keduanya adalah kali ini.

"Makanya kita juga sejak ada Covid-19, pegawai yang masuk cuma 75 persen, sisanya WFH. Apalagi yang ibu hamil dan menyusui, yang punya penyakit komorbid, itu bisa fleksibel. Orang ke kantor kalau sangat perlu, sisanya di rumah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Gedung Sate terpaksa ditutup sementara setelah ditemukan 32 pegawai di Gedung Sate yang terpapar Covid-19.

Pihaknya telah melakukan tracing atau pelacakan kontak dan disimpulkan bahwa penularan berasal dari sebuah perjalanan dinas ke Jakarta.

"Menyikapi sebuah situasi di gedung pemerintahan, Gedung Sate, terdapat satu cluster yang kami nilai membuat situasi di tempat kerja atau Gedung Sate ini harus dilakukan penutupan sementara, karena terdapat 32 PNS atau ASN di Pemprov Jawa Barat yang terpapar Covid-19," kata Ridwan Kamil melalui siaran video dari Palembang, Kamis (3/6).

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya langsung melakukan pelacakan kontak atau tracing dari yang terpapar tersebut.

Kemudian diketahui bahwa penularan berawal dari sebuah kunjungan kerja ke Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami langsung melakukan tracing kepada seluruh yang terpapar, keluarganya, dan didapati fakta bahwa kejadiannya adalah pasca-Lebaran, di saat ada satu rombongan ke Jakarta melakukan pertemuan di kementerian, kemudian dari situ menjadi sumber keterpaparan," katanya.

Sesuai prosedur, kata Ridwan Kamil, jika terjadi penyebaran dari cluster yang cukup signifikan, maka dilakukan penutupan gedung sementara untuk sterilisasi dan pemutusan kontak. Disertai pengetesan kontak erat.

"Sesuai prosedur, apabila ada cluster yang cukup signifikan, maka mohon maaf Gedung Sate ditutup sementara sambil kita lakukan upaya-upaya treatment, tracing kepada mereka-mereka yang terpapar Covid-19," katanya.

Hal ini, kata Ridwan Kamil, menjadi pembelajaran bahwa walaupun sudah mendapat vaksin, tetap harus melakukan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk selalu kita ingat, ke manapun kita pergi, bermobil satu orang atau dua orang, atau banyakan, tetap gunakan masker, tetap jaga jarak, kurangi perbincangan yang tidak perlu, sehingga kita tetap bisa produktif berkedinasan tanpa terpapar potensi Covid-19," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gedung Sate yang menjadi Kantor Gubernur Jawa Barat dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat kembali memberlakukan pembatasan dan penutupan sejumlah fasilitas di lingkungannya setelah 32 pegawai yang bekerja di Gedung Sate dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Gedung Sate Sepi, Pintu Utama Ditutup, Fasilitas dan Area Publik Gedung Sate Ditutup Sementara

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan sebanyak 32 pegawai di Gedung Sate dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes masif yang dilakukan pihaknya sampai Kamis (3/6).

Dudi mengatakan pihaknya pun menerbitkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk membatasi aktivitas di Gedung Sate.

"Suratnya sudah kami terbitkan dan edarkan. Dari hasil tes, ada 32 orang dinyatakan positif," kata Dudi melalui ponsel, Kamis (3/6).

Dudi mengatakan berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai.

Di Gedung Sate, pegawai diwajibkan menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari luma orang.

Karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual. Kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, katanya, maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir

"Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA). Seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP," katanya.

Kemudian, kata Dudi, masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate kembali ditutup.

Surat Edaran yang ditandatangani dirinya ini berlaku mulai tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved