Sambut Hari Buruh, Disnakertrans Jabar Lakukan Hal Ini, Pastikan Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan
Disnakertrans Jabar bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat menggelar rangkaian kegiatan menyambut Hari Buruh
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat menggelar rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Buruh Sedunia 2021.
Peringatan kali ini difokuskan untuk para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan contohnya dinas yang membidangi tenaga kerja di kabupaten dan kota se-Jawa Barat telah melakukan berbagai kegiatan bersama dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, di antaranya kegiatan buka puasa bersama dan sunatan massal.
Baca juga: Disnaker Kota Sukabumi Dirikan Pos Layanan Pengaduan THR bagi Buruh dan Karyawan
Taufik mengatakan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat serta perusahaan, juga dilaksakan pelatihan tata boga mulai tanggal 28 April sampai 1 Mei 2021. Digelar juga program kepesertaan KB.
Rachmat mengatakan kemudian digelar juga pemberian vaksin Covid-19 bagi para pengurus serikat pekerja.
Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, pihaknya membagian beasiswa untuk realisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja/buruh yang bersangkutan di Jawa Barat.
Selanjutnya, katanya, pemberian beasiswa kepada 3.149 orang mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Aliansi Buruh Jawa Barat Tuntut Perusahaan Bayar THR Penuh, Jangan Dicicil
Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, dilakukan juga pembagian sembako sebanyak 1.800 paket yang disebar di setiap Kantor BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk para pekerja atau buruh pada 1 Mei 2021.
"Kemudian kami melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara simbolis diwakili oleh PT Feng Tay Indonesia, PT Crevis Tex Jaya, dan PT Ceres untuk para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rachmat di kantor dinasnya, Jumat (30/4).
Rachmat dalam kesempatan tersebut memastikan sebagian besar perusahaan di Jawa Barat membayar THR sesuai peraturan pada tahun ini.
Pihaknya baru menerima pengajuan penyicilan THR dari tiga perusahaan di Jabar dan akan dimintai konfirmasinya.
"Tahun kemarin masih ada tiga perusahaan yang belum bayar THR dan masih diproses. Tahun ini baru tiga perusahaan yang masuk perusahaan yang berencana menyicil THR. Padahal tidak ada istilah menyicil tahun ini. Perusahaan terdampak minimal membayar THR sehari sebelum hari raya. Kita datangi perusahaan ini mudah-mudahan bisa bayar THR sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Buruh Pasti Senang, Bupati Keluarkan Surat Edaran Tentang THR, Harus Dibayar Full, Paling Lambat H-7
Rachmat memastikan perusahaan terdampak Covid-19 pun wajib membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.
Taufik mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota.
"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," ucap Taufik