Sambut Hari Buruh, Disnakertrans Jabar Lakukan Hal Ini, Pastikan Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan
Disnakertrans Jabar bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat menggelar rangkaian kegiatan menyambut Hari Buruh
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
Ia menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk menyicil THR bagi karyawannya.
Pasalnya, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.
Baca juga: Buruh Majalengka Pasti Senang Bupati Setuju THR Dibayar Full, Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Cicil
"Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan. Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.
Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar lima persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," katanya.