Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak Tirinya, DR Dinonaktifkan sebagai ASN Pemkab Bandung Barat

Status DR sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bandung Barat saat ini telah dinonaktifkan.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kantor Bupati Bandung Barat. Pria inisial DR (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya, statusnya sebagai ASN di Pemkab Bandung Barat saat ini telah dinonaktifkan. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pria inisial DR (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya. Tak sampai di situ, status DR sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bandung Barat saat ini telah dinonaktifkan.

"Untuk mendukung proses hukum, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir  saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

Ade Zakir mengkonfirmasi bahwa DR merupakan ASN Pemkab Bandung Barat yang berdinas di Dinas Tenaga Kerja dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, DR telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Betul, ASN," ujar Ade Zakir.

DR dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak tirinya. Aksi keji itu dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) pagi.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Minggu (7/9/2025) dan melakukan rangkaian penyelidikan.

Polres Cimahi melalui Kasi Humas, Iptu Gofur Supangkat kemudian mengkonfirmasi jika DR telah ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya ada 6 saksi yang dimintai keterangan hingga sejumlah alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sebelum akhirnya menetapkan DR sebagai tersangka.

"Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan," kata Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025). 

Sebelumnya, tiga anak di bawah umur di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga menjadi korban pencabulan.

Ironisnya, pelaku inisial DR (49) adalah orang seorang Aparatur Sipil Negara ASN) di Pemkab Bandung Barat dan berstatus sebagai ayah tiri para korban.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh polisi dan DP2KBP3A Bandung Barat.

"Hasil home visit kami ke lapangan, korban ada tiga orang. Semuanya anak tiri dari Pak DR," kata Rini saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved