Kemenag Jabar: Kasus Cabul di Pesantren Harus Ditindak, tapi Pesantren Tetap Harus Diselamatkan
Kepercayaan publik terhadap pesantren harus tetap dijaga meski ada kasus-kasus yang mencoreng nama baiknya
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat menegaskan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di pesantren tidak boleh dibiarkan, namun masyarakat juga diimbau agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Barat, Drs. H. Ahmad Patoni, M.M., menanggapi maraknya pemberitaan mengenai kasus cabul yang terjadi di salah satu pesantren.
Menurut Ahmad, pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama menjadi tempat utama bagi masyarakat untuk menitipkan anak-anaknya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Dialihkan ke Program Beasiswa Santri, Ini Rinciannya
Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap pesantren harus tetap dijaga meski ada kasus-kasus yang mencoreng nama baik sebagian kecil lembaga.
“Memang hanya satu dua kejadian yang dilakukan oleh oknum, tetapi kalau image masyarakat tidak kita jaga, bisa saja pesantren dianggap semuanya seperti itu. Padahal tidak benar. Ini menjadi tantangan kami bagaimana menjaga pesantren dari hal-hal yang bisa merusak keberadaannya,” ujar Ahmad di Kantor Kemenag Jabar, Jalan Sudirman, Senin (8/9/2025).
Ahmad menegaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bahkan juga menjalin kolaborasi dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kolaborasi tersebut bukan hanya untuk mencegah radikalisme, tetapi juga memastikan pesantren terbebas dari praktik menyimpang, seperti pelecehan seksual dan perundungan.
“Kami ingin menjaga pesantren ini dari gangguan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Baik itu isu terorisme, bullying, maupun pelecehan seksual. Proses hukum tentu tetap berjalan, tapi yang harus diselamatkan adalah pesantrennya. Karena kalau pesantrennya rusak, orang tua mau titip anaknya ke mana lagi?” jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Sebut Beasiswa Santri Bagus, tapi Pesantren Harus Tetap Didukung
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa setiap laporan kasus akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Jika terbukti pelanggaran dilakukan oleh pihak pesantren secara kelembagaan, Kemenag tidak segan mencabut izin operasional.
“Kalau betul-betul itu pesantren yang melakukan, proses hukum jalan. Kami juga punya kesepakatan dengan aparat dan tokoh masyarakat, jika sudah menyimpang dari norma syar’i maupun norma agama, izinnya bisa dicabut,” tegas Ahmad.
Namun, ia menekankan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dilakukan secara gegabah.
Pertimbangan tetap diberikan pada fakta hukum dan aspirasi masyarakat sekitar.
Dalam beberapa kasus, bila pengurus pesantren bisa diganti dan masyarakat masih mempercayai lembaga tersebut, maka pesantren tetap bisa dilanjutkan.
| Kembalikan Marwah Partai, Muscab PPP Garut Ke-10 Digelar di Pesantren Zawiyah |
|
|---|
| Pesantren Indonesia Jajaki Kerja Sama Pendidikan Hingga Teknologi di Chongqing Tiongkok |
|
|---|
| Dompet Dhuafa Terima Amanah Izin Operasional dan Legalitas dari Kememterian Agama |
|
|---|
| Sri Dewi Apresiasi Dibukanya Hibah Pesantren dan Bansos pada 2027 |
|
|---|
| Hibah Pesantren dan Bansos Dibuka Lagi, Pemprov Jabar Siapkan Puluhan Skema Bantuan 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pondok-Pesantren-di-Kecamatan-Kiarapedes-purwakarta.jpg)