Senin, 27 April 2026

Kemenag Jabar: Kasus Cabul di Pesantren Harus Ditindak, tapi Pesantren Tetap Harus Diselamatkan

Kepercayaan publik terhadap pesantren harus tetap dijaga meski ada kasus-kasus yang mencoreng nama baiknya

Kolase Tribun Jabar/Istimewa
PELECEHAN SEKSUAL - Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya yang masih berusia 15 tahun. Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat menegaskan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di pesantren tidak boleh dibiarkan, namun masyarakat juga diimbau agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat menegaskan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di pesantren tidak boleh dibiarkan, namun masyarakat juga diimbau agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Barat, Drs. H. Ahmad Patoni, M.M., menanggapi maraknya pemberitaan mengenai kasus cabul yang terjadi di salah satu pesantren.

Menurut Ahmad, pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama menjadi tempat utama bagi masyarakat untuk menitipkan anak-anaknya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Dialihkan ke Program Beasiswa Santri, Ini Rinciannya

 Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap pesantren harus tetap dijaga meski ada kasus-kasus yang mencoreng nama baik sebagian kecil lembaga.

“Memang hanya satu dua kejadian yang dilakukan oleh oknum, tetapi kalau image masyarakat tidak kita jaga, bisa saja pesantren dianggap semuanya seperti itu. Padahal tidak benar. Ini menjadi tantangan kami bagaimana menjaga pesantren dari hal-hal yang bisa merusak keberadaannya,” ujar Ahmad di Kantor Kemenag Jabar, Jalan Sudirman, Senin (8/9/2025).

Ahmad menegaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bahkan juga menjalin kolaborasi dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Kolaborasi tersebut bukan hanya untuk mencegah radikalisme, tetapi juga memastikan pesantren terbebas dari praktik menyimpang, seperti pelecehan seksual dan perundungan.

“Kami ingin menjaga pesantren ini dari gangguan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Baik itu isu terorisme, bullying, maupun pelecehan seksual. Proses hukum tentu tetap berjalan, tapi yang harus diselamatkan adalah pesantrennya. Karena kalau pesantrennya rusak, orang tua mau titip anaknya ke mana lagi?” jelasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Sebut Beasiswa Santri Bagus, tapi Pesantren Harus Tetap Didukung

Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa setiap laporan kasus akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Jika terbukti pelanggaran dilakukan oleh pihak pesantren secara kelembagaan, Kemenag tidak segan mencabut izin operasional.

“Kalau betul-betul itu pesantren yang melakukan, proses hukum jalan. Kami juga punya kesepakatan dengan aparat dan tokoh masyarakat, jika sudah menyimpang dari norma syar’i maupun norma agama, izinnya bisa dicabut,” tegas Ahmad.

Namun, ia menekankan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dilakukan secara gegabah. 

Pertimbangan tetap diberikan pada fakta hukum dan aspirasi masyarakat sekitar. 

Dalam beberapa kasus, bila pengurus pesantren bisa diganti dan masyarakat masih mempercayai lembaga tersebut, maka pesantren tetap bisa dilanjutkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved