Ramadan 1442 H

Mulai 6-17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Berikut Catat Ketentuannya

Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Lalu bagaimana dengan aturan mudik lokal ?

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Kendaraan diputar balikan dan diarahkan kembali memasuki tol karena diduga akan melakukan mudik, saat Oprasi Ketupat Covid 19 di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (26/4/2020). 

- Mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer

Pengetatan

- Menggunakan masker tiga lapis / masker medis secara benar (menutupi hidung dan mulut)

- Tidak berbicara selama perjalanan

- Tidak makan dan minum selama penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali saat mengkonsumsi obat (jika tidak dilakukan membahayakan keselamatan jiwa)

Syarat Perjalanan

- Anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 apa pun sebagai syaratnya

- Bila hasil tes negatif tapi ada gejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan

Kemudian lakukan tes diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama masa tunggu pemeriksaan

- Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC

e-HAC dapat diakses melalui laman inahac.kemkes.go.id

Berikut ini ketentuan dan syarat perjalanan lain secara lebih rinci untuk masing-masing perjalanan.

A. Transportasi Darat

- Bagi pengguna transportasi darat menggunakan moda kendaraan pribadi diimbau melakukan tes PCR/antigen maksimal 3x24 jam / tes GeNose di rest area dan ada tes acak jika diperlukan

- Pengguna transportasi umum akan dites acak oleh Satgas Covid-19 daerah jika diperlukan

- Untuk perjalanan kereta api ke luar kota / antarkota wajib membawa hasil negatif tes PCR / antigen maksimal 3x24 jam / tes GeNose di stasiun

- Bagi pelaku perjalanan darat dengan rute terbatas dalam satu wilayah tidak wajib tes

- Untuk pengguna moda transportasi pribadi atau umum tidak wajib mengisi e-Hac

Baca juga: Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan

Baca juga: Derita Istri Terduga Teroris di Sukabumi, Kini Bingung Bayar Cicilan Utang dan Biayai Bayinya

B. Transportasi Udara

- Penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari test RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan / antigen 2x24 jam sebelum perjalanan / tes GeNose di bandara

- Kemudian mengisi form e-Hac di laman laman inahac.kemkes.go.id

- Khusus perjalanan ke Bali dengan semua moda transportasi, maksimal melakukan tes 2x24 jam

C. Transportasi Laut

- Penumpang membawa hasil negatif tes PCR / antigen maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan / tes GeNose di pelabuhan

- Kemudian mengisi form e-Hac di laman laman inahac.kemkes.go.id

- Bagi perjalanan laut rutin di Jawa menghubunhkan lokasi terbatas / masih dalam satu aglomerasi tidak wajib tes

- Sementara itu mengujian / tes dilakukan secara acak oleh Satgas Covid-19 wilayah jika diperlukan

Demikian itulah beberapa aturan baru perjalanan domestik yang diberlakukan mulai 1 April 2021.

Selain aturan lain yang telah disebutkan dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021, pihak pemerintah daerah diperkenankan membuat aturan tambahan bila diperlukan

Aturan baru perjalanan domestik ini tidak berlaku bagi transportasi di wilayah perbatasan dan daerah 3T di Indonesia

Baca juga: Bandara Internasional Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Masih Layani Pemberangkatan Umrah dan Haji?

Baca juga: Pelayanan Tes GeNose C-19 Kini Sudah Hadir di Stasiun Jatibarang Indramayu, Cukup Bayar Rp 30 ribu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved