Ramadan 1442 H
Mulai 6-17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Berikut Catat Ketentuannya
Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Lalu bagaimana dengan aturan mudik lokal ?
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Mudik Lebaran 2021 kali ini suasana jalanan diperkirakan kembali sepi.
Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini.
Kebijakan ini sebagaimana terbitkan Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut berisikan aturan larangan mudik selama pandemi yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Baca juga: INILAH 10 Ragam Tradisi Menyambut Bulan Puasa Ramadan, Dilakukan di Beberapa Daerah di Indonesia
Adapun penerapan efektif mudik dilarang tersebut diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
Demikian penggunaan transportasi darat, kereta api, laut dan udara ditiadakan sementara waktu.
Bagi yang melanggar aturan mudik ini maka diberlakukan sanksi.
Pemudik akan diminta memutar balik ke daerah asal, atau sanksi lainnya berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan atau pidana.
Aturan larangan mudik dikecualikan bagi beberapa pengendara dengan ketentuan berikut:
- Pengendara adalah Distributor Logistik
- Perjalanan Dinas
- Kunjungan anggota keluarga yang sakit / meninggal
- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang
- Pelayanan kesehatan darurat
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemudik Langsung Diminta Putar Arah, Perusahaan Bus Mohon Revisi
Baca juga: Terlengkap! Ini Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadan 1442 H dalam Bahasa Sunda, Inggris, Indonesia
Lalu, bagaimana dengan mudik lokal ? apakah diperbolehkan?
Apakah pemudik di kawasan Jabodetabek diperbolehkan?
Mengenai aturan larangan mudik bagi masyarakat yang akan mudik lokal diperbolehkan.
Adapun ketentuannya mudik lokal berjarak masih dalam satu kawasan aglomerasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara ini, ketentuan atau mekanisme mobilitas mudik lokal di kawasan aglomerasi masih disusun.
Berikut 8 kawasan aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal, di antaranya:
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo
- Makassar, Sungguminasa dan Maros
- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

Perlu diketahui, meski mudik lokal diperbolehkan warga tetap memiliki izin.
Mudik lokal diperbolehkan untuk masyarakat dengan keperluan mendesak.
Membawa Surat Izin Perjalanan atay Suran Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Kemudian, warga juga membawa Surat Keterangan Negatif Covid-19
Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik
Menyusul larangan mudik lebaran 2021, untuk perjalanan domestik juga diberlakukan aturan baru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan domestik di masa pandemi.
Dalam hal ini maka perjalanan domestik masih diperbolehkan selama mengikuti aturan dan syarat pemerintah dalam surat edaran tersebut.
Tentunya, setiap individu wajib menjaga protokol kesehatan hingga memenuhi syarat tes Covid-19 yang diterapkan untuk mencegah penyebaran.
Lalu, bagaimana aturan baru perjalanan ke luar kota ?
Baca juga: BREAKING NEWS Kilang Minyak Pertamina Balongan Meledak Lagi, Api Kembali Besar, Warga Ngungsi Lagi
Sebelum bepergian ke luar kota, sebaiknya ketahui juga syarat perjalanan yang sebaiknya dipatuhi.
Berikut ini TribunJabar.id rangkum aturan baru perjalanan domestik dan syarat perjalanan yang perlu Anda perhatikan.
Protokol Kesehatan
3M
- Memakai masket
- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer
Pengetatan
- Menggunakan masker tiga lapis / masker medis secara benar (menutupi hidung dan mulut)
- Tidak berbicara selama perjalanan
- Tidak makan dan minum selama penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali saat mengkonsumsi obat (jika tidak dilakukan membahayakan keselamatan jiwa)
Syarat Perjalanan
- Anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 apa pun sebagai syaratnya
- Bila hasil tes negatif tapi ada gejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan
Kemudian lakukan tes diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama masa tunggu pemeriksaan
- Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC
e-HAC dapat diakses melalui laman inahac.kemkes.go.id
Berikut ini ketentuan dan syarat perjalanan lain secara lebih rinci untuk masing-masing perjalanan.
A. Transportasi Darat
- Bagi pengguna transportasi darat menggunakan moda kendaraan pribadi diimbau melakukan tes PCR/antigen maksimal 3x24 jam / tes GeNose di rest area dan ada tes acak jika diperlukan
- Pengguna transportasi umum akan dites acak oleh Satgas Covid-19 daerah jika diperlukan
- Untuk perjalanan kereta api ke luar kota / antarkota wajib membawa hasil negatif tes PCR / antigen maksimal 3x24 jam / tes GeNose di stasiun
- Bagi pelaku perjalanan darat dengan rute terbatas dalam satu wilayah tidak wajib tes
- Untuk pengguna moda transportasi pribadi atau umum tidak wajib mengisi e-Hac
Baca juga: Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan
Baca juga: Derita Istri Terduga Teroris di Sukabumi, Kini Bingung Bayar Cicilan Utang dan Biayai Bayinya
B. Transportasi Udara
- Penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari test RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan / antigen 2x24 jam sebelum perjalanan / tes GeNose di bandara
- Kemudian mengisi form e-Hac di laman laman inahac.kemkes.go.id
- Khusus perjalanan ke Bali dengan semua moda transportasi, maksimal melakukan tes 2x24 jam
C. Transportasi Laut
- Penumpang membawa hasil negatif tes PCR / antigen maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan / tes GeNose di pelabuhan
- Kemudian mengisi form e-Hac di laman laman inahac.kemkes.go.id
- Bagi perjalanan laut rutin di Jawa menghubunhkan lokasi terbatas / masih dalam satu aglomerasi tidak wajib tes
- Sementara itu mengujian / tes dilakukan secara acak oleh Satgas Covid-19 wilayah jika diperlukan
Demikian itulah beberapa aturan baru perjalanan domestik yang diberlakukan mulai 1 April 2021.
Selain aturan lain yang telah disebutkan dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021, pihak pemerintah daerah diperkenankan membuat aturan tambahan bila diperlukan
Aturan baru perjalanan domestik ini tidak berlaku bagi transportasi di wilayah perbatasan dan daerah 3T di Indonesia
Baca juga: Bandara Internasional Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Masih Layani Pemberangkatan Umrah dan Haji?
Baca juga: Pelayanan Tes GeNose C-19 Kini Sudah Hadir di Stasiun Jatibarang Indramayu, Cukup Bayar Rp 30 ribu