Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan
Selain sanksi sidang atau bayar denda tilang elektronik, ada juga kemungkinan sanksi lainnya berupa STNK diblokir sementara. Berikut mekanisme penila
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda pengguna jalan lalu lintas, sekarang harus tahu aturan baru terkait tilang elektronik.
Selain sanksi sidang atau bayar denda tilang elektronik, ada juga kemungkinan sanksi lainnya berupa STNK diblokir sementara.
Perlu diketahui, penerapan tilang elektronik ETLE tahap pertama mulai berlaku sejak, 23 Maret 2021.
Pada tahap pertama ini, penilangan berlaku melalui perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Besaran Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE, Ketahui Mekanisme Penilangan dan Cara Bayar Denda
Jika Anda kena tilang elektronik tersebut, akan kena sanksi membayar denda atau sidang.
Selain kena sanksi tersebut, ada juga kemungkinan berupa STNK diblokir sementara.
STNK diblokir sementara bisa terjadi jika Anda gagal melakukan konfirmasi pelanggaran.
Untuk diketahui, mekanisme penilangan elektronik berlaku secara daring (online) melalui ETLE.
ETLE akan memonitor dan menangkap foto atau video pengendara lalu lintas yang melanggar secara otomatis.
Kemudian data tersebut akan dihimpun Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya untuk dilaporkan.
Polda Metro Jaya merilis surat tilang elektronik ke alamat pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.