Ramadan 1442 H
Mulai 6-17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Berikut Catat Ketentuannya
Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Lalu bagaimana dengan aturan mudik lokal ?
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Mudik Lebaran 2021 kali ini suasana jalanan diperkirakan kembali sepi.
Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini.
Kebijakan ini sebagaimana terbitkan Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut berisikan aturan larangan mudik selama pandemi yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Baca juga: INILAH 10 Ragam Tradisi Menyambut Bulan Puasa Ramadan, Dilakukan di Beberapa Daerah di Indonesia
Adapun penerapan efektif mudik dilarang tersebut diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
Demikian penggunaan transportasi darat, kereta api, laut dan udara ditiadakan sementara waktu.
Bagi yang melanggar aturan mudik ini maka diberlakukan sanksi.
Pemudik akan diminta memutar balik ke daerah asal, atau sanksi lainnya berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan atau pidana.
Aturan larangan mudik dikecualikan bagi beberapa pengendara dengan ketentuan berikut:
- Pengendara adalah Distributor Logistik
- Perjalanan Dinas
- Kunjungan anggota keluarga yang sakit / meninggal
- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang
- Pelayanan kesehatan darurat
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemudik Langsung Diminta Putar Arah, Perusahaan Bus Mohon Revisi
Baca juga: Terlengkap! Ini Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadan 1442 H dalam Bahasa Sunda, Inggris, Indonesia