Ramadan 1442 H

Mulai 6-17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Berikut Catat Ketentuannya

Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Lalu bagaimana dengan aturan mudik lokal ?

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Kendaraan diputar balikan dan diarahkan kembali memasuki tol karena diduga akan melakukan mudik, saat Oprasi Ketupat Covid 19 di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (26/4/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Mudik Lebaran 2021 kali ini suasana jalanan diperkirakan kembali sepi.

Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini.

Kebijakan ini sebagaimana terbitkan Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut berisikan aturan larangan mudik selama pandemi yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Baca juga: INILAH 10 Ragam Tradisi Menyambut Bulan Puasa Ramadan, Dilakukan di Beberapa Daerah di Indonesia

Adapun penerapan efektif mudik dilarang  tersebut diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat.

Demikian penggunaan transportasi darat, kereta api, laut dan udara ditiadakan sementara waktu.

Bagi yang melanggar aturan mudik ini maka diberlakukan sanksi.

Pemudik akan diminta memutar balik ke daerah asal, atau sanksi lainnya berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan atau pidana.

Aturan larangan mudik dikecualikan bagi beberapa pengendara dengan ketentuan berikut:

- Pengendara adalah Distributor Logistik

- Perjalanan Dinas

- Kunjungan anggota keluarga yang sakit / meninggal

- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang

- Pelayanan kesehatan darurat

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemudik Langsung Diminta Putar Arah, Perusahaan Bus Mohon Revisi

Baca juga: Terlengkap! Ini Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadan 1442 H dalam Bahasa Sunda, Inggris, Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved