Ramadan 1442 H

Mulai 6-17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Berikut Catat Ketentuannya

Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Lalu bagaimana dengan aturan mudik lokal ?

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Kendaraan diputar balikan dan diarahkan kembali memasuki tol karena diduga akan melakukan mudik, saat Oprasi Ketupat Covid 19 di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (26/4/2020). 

Lalu, bagaimana dengan mudik lokal ? apakah diperbolehkan?

Apakah pemudik di kawasan Jabodetabek diperbolehkan?

Mengenai aturan larangan mudik bagi masyarakat yang akan mudik lokal diperbolehkan.

Adapun ketentuannya mudik lokal berjarak masih dalam satu kawasan aglomerasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara ini, ketentuan atau mekanisme mobilitas mudik lokal di kawasan aglomerasi masih disusun.

Berikut 8 kawasan aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal, di antaranya:

- Jabodetabek

- Bandung Raya

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo

- Makassar, Sungguminasa dan Maros

- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

Kendaraan diputar balikan dan diarahkan kembali memasuki tol karena diduga akan melakukan mudik, saat Oprasi Ketupat Covid 19 di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (26/4/2020).
Kendaraan diputar balikan dan diarahkan kembali memasuki tol karena diduga akan melakukan mudik, saat Oprasi Ketupat Covid 19 di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (26/4/2020). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

Perlu diketahui, meski mudik lokal diperbolehkan warga tetap memiliki izin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved