Ramadan 1442 H

Mulai 6-17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Berikut Catat Ketentuannya

Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Lalu bagaimana dengan aturan mudik lokal ?

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Kendaraan diputar balikan dan diarahkan kembali memasuki tol karena diduga akan melakukan mudik, saat Oprasi Ketupat Covid 19 di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (26/4/2020). 

Mudik lokal diperbolehkan untuk masyarakat dengan keperluan mendesak.

Membawa Surat Izin Perjalanan atay Suran Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Kemudian, warga juga membawa Surat Keterangan Negatif Covid-19

Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik

Menyusul larangan mudik lebaran 2021, untuk perjalanan domestik juga diberlakukan aturan baru.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan domestik di masa pandemi.

Dalam hal ini maka perjalanan domestik masih diperbolehkan selama mengikuti aturan dan syarat pemerintah dalam surat edaran tersebut.

Tentunya, setiap individu wajib menjaga protokol kesehatan hingga memenuhi syarat tes Covid-19 yang diterapkan untuk mencegah penyebaran.

Lalu, bagaimana aturan baru perjalanan ke luar kota ?

Baca juga: BREAKING NEWS Kilang Minyak Pertamina Balongan Meledak Lagi, Api Kembali Besar, Warga Ngungsi Lagi

Sebelum bepergian ke luar kota, sebaiknya ketahui juga syarat perjalanan yang sebaiknya dipatuhi.

Berikut ini TribunJabar.id rangkum aturan baru perjalanan domestik dan syarat perjalanan yang perlu Anda perhatikan.

Protokol Kesehatan

3M

- Memakai masket

- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved