Ramadan 1442 H
Mulai 6-17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Berikut Catat Ketentuannya
Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik tahun ini yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Lalu bagaimana dengan aturan mudik lokal ?
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
Mudik lokal diperbolehkan untuk masyarakat dengan keperluan mendesak.
Membawa Surat Izin Perjalanan atay Suran Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Kemudian, warga juga membawa Surat Keterangan Negatif Covid-19
Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik
Menyusul larangan mudik lebaran 2021, untuk perjalanan domestik juga diberlakukan aturan baru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan domestik di masa pandemi.
Dalam hal ini maka perjalanan domestik masih diperbolehkan selama mengikuti aturan dan syarat pemerintah dalam surat edaran tersebut.
Tentunya, setiap individu wajib menjaga protokol kesehatan hingga memenuhi syarat tes Covid-19 yang diterapkan untuk mencegah penyebaran.
Lalu, bagaimana aturan baru perjalanan ke luar kota ?
Baca juga: BREAKING NEWS Kilang Minyak Pertamina Balongan Meledak Lagi, Api Kembali Besar, Warga Ngungsi Lagi
Sebelum bepergian ke luar kota, sebaiknya ketahui juga syarat perjalanan yang sebaiknya dipatuhi.
Berikut ini TribunJabar.id rangkum aturan baru perjalanan domestik dan syarat perjalanan yang perlu Anda perhatikan.
Protokol Kesehatan
3M
- Memakai masket
- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan