13 Terdakwa Dihukum Mati

Keluarga Tak Rela Abas Divonis Hukuman Mati karena Jadi Kurir Sabu-sabu, Anak Cuma Bisa Menangis

Keluarga Basuki Kosasih alias Ebes/Abas, nelayan yang berperan sebagai kurir dalam kasus narkoba jaringan internasional, tak terima Abas divonis mati.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis berupa hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Satu di antaranya adalah Abas. 

"Harapannya dari kejaksaan kebijaksanaannya jangan dihukum mati, ibu enggak nerima," kata B sembari menghapus air matanya.

Dari semenjak ditahan pada Juni 2020 hingga sekarang, ia dan anak Abas belum pernah menemui Abas karena tidak memiliki ongkos.

"Belum pernah menemuinya karena kalau kita menemuinya harus punya uang, harus punya bekel di jalan. Cuma bisa menangis dan berdoa," ujarnya.

Baca juga: Sekeluarga di Cianjur Ini Malah Minta Pindah Keluar Perumahan Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Supardi Nasir Bicara Musuh Persib Bandung di Perempatfinal Piala Menpora, Bakal Sulit Dikalahkan

Baca juga: Viral Video Nissa Sabyan Nyanyi Lagi, Disebut Tampil di Acara Nikahan, Netizen Banyak yang Rindu

Anaknya murung

B menjelaskan, setelah tahu ayahnya dituntut mati dan hari ini sudah divonis mati oleh PN Cibadak, anak Abas yang masih berusia 14 tahun mengurung diri tidak pernah mau beraktivitas.

"Meninggalkan dua anak perempuan, yang satu masih kecil. Yang satu masih umur 14 tahun, yang satu umur 20 tahun. Bukan murung lagi, enggak pernah mau salat, enggak pernah mau ngaji, kerjaannya cuma nangis dan nangis. Dia bilang ayah itu apa salahnya, ayah enggak pernah keluar dari rumah," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved