Berulang Kali Langgar PSBB, Dua Tempat Usaha di Bandung Wetan Kota Bandung Izinnya Bakal Dicabut

Dua tempat usaha di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung terancam dicabut izin operasionalnya. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
tribunjabar/nazmi abdurrahman
Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar . Berulang Kali Langgar PSBB, Dua Tempat Usaha di Bandung Wetan Kota Bandung Izinnya Bakal Dicabut 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua tempat usaha di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung terancam dicabut izin operasionalnya. 

Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar mengatakan, kedua tempat usaha itu sudah berkali-kali melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. 

"Ada dua tempat yang kita rekomendasikan untuk pencabutan izin karena sudah beberapa kali melanggar dan kita segel," ujar Sony, di Balai Kota Bandung, Kamis (4/3-2021). 

Dari dua tempat usaha itu, kata dia, salah satunya malah kedapatan mengubah peruntukkan tempatnya dari rumah makan biasa menjadi tempat hiburan.

"Itu tempat makan yang dijadikan tempat hiburan, jadi dia satu sudah menyalahi izinnya dan menyalahi jam operasional serta okupansinya," katanya. 

Baca juga: Seorang Mahasiswa di Kuningan Nekat Mengakhiri Hidup, Sang Ibu Terkejut Lihat Anaknya Menggantung

Menurut Sony, untuk dua tempat usaha itu pihaknya sudah merekomendasikan pencabutan izin dan saat ini masih dalam pembahasan.

"Rekomendasinya sedang dibahas dengan Satpol, bagian perizinan dan bagian hukum untuk disampaikan kepada pimpinan," katanya. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sedang menghitung dampak apa yang akan timbul dari pencabutan izin dua tempat usaha tersebut.  

"Pastikan ini berproses, kita hitung-hitung, nanti kalau ada gugatan dari pihak pengusaha ini juga akan kita antisipasi," ucapnya. 

Baca juga: 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka Padahal Sudah Tewas dan Dikubur, Ini Alasan Polisi

Perwal baru diklaim efektif turunkan pelanggaran

Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar mengklaim belum ada satupun tempat usaha di wilayahnya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sejak diterapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 6 tahun 2021. 

Dalam Perwal baru itu, sanksi bagi tempat usaha yang melanggar diperberat dari penyegelan selama tiga hari menjadi 14 hari.

Aturan itu tertuang dalam pasal 41 tentang sanksi, ayat 4b ditambahkan bahwa badan usaha yang melanggar Perwal baik itu jam opersional ataupun kapasitas bakal dikenakan sanksi penyegelan tempat usaha selama 14 hari, serta denda Rp. 500 ribu. 

"Belum ada satupun (tempat usaha) yang kena sanksi setelah ada perwal baru ini," ujar Sony.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved