Berulang Kali Langgar PSBB, Dua Tempat Usaha di Bandung Wetan Kota Bandung Izinnya Bakal Dicabut
Dua tempat usaha di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung terancam dicabut izin operasionalnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Menurut Sony, sejak dikeluarkan Perwal nomor 6, angka pelanggaran jam operasional dan kapasitas di wilayahnya relatif menurun. Hal itu dapat diukur dari pelanggaran yang terjadi.
"Tapi setelah ada Perwal baru sampai saat ini belum ada pelanggaran, bisa dikatakan menurun karena bisa kita rasakan dalam beberapa minggu ini belum ada lagi tempat yang kita segel karena mereka sudah mulai tertib," katanya.
Baca juga: Ayus Sabyan Lagi-lagi Tak Hadir di Sidang Perceraian dengan Ririe Fairuz, Masih di Tahap Mediasi
Di wilayah Bandung Wetan, kata dia, ada banyak jenis tempat usaha dan hiburan. Pihaknya pun mengaku aktif melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian setiap harinya.
"Setiap hari kita lakukan dari pagi, siang dan malam. Sehari itu tiga shif, malam biasanya dari jam 19.00 WIB sampai 24.00 WIB," ucapnya.
Dalam monitoring tersebut, kata dia, ada sekitar 15 petugas gabungan dari Kecamatan, Satpol PP, Polsek dan Koramil.
"Biasanya dibagi dua tim, satu timnya 15 anggota gabungan bersama Satpol PP, Polsek dan Koramil, karena bisa sampai melakukan penindakan," katanya.