Dihentikannya Aktivitas di Gedung DPRD Kota Bandung Harus Jadi Pelajaran, Tingkatkan Kewaspadaan
Semua pihak diharapkan makin waspada dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya antisipasipatif penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Cipta Permana
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, mengatakan, dihentikannya aktivitas di Gedung DPRD Kota Bandung selama sepekan ke depan, karena ditemukannya kasus penyebaran Covid-19, harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Dalam surat edaran disebutkan, sesuai perintah dan arahan pimpinan DPRD Kota Bandung, disampaikan sebagai berikut:
1. Terhitung mulai Senin s.d. Sabtu 11 s.d. 16 Januari 2021, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung diliburkan dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas kerja di Gedung DPRD Kota Bandung.
2. Tidak diperbolehkan menerima tamu dan atau kunjungan kerja baik dari dalam provinsi maupun luar provinsi.
3. ASN dan non-ASN di lingkungan Sekretariat DPRD yang bekerja akan diatur kemudian oleh Bagian TU dan Kepegawaian, setelah koordinasi dengan para kabag di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung. (*)
