Kasus Megamendung Naik Jadi Penyidikan, Sejumlah Pihak Berpotensi Jadi Tersangka, Termasuk HRS?

Polda Jabar menaikkan status penanganan kasus Megamendung menjadi penyidikan. Ada pihak yang berpotensi sebagai tersangka.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum ‎(Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Patoppoi (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, sejak 28 Oktober sampai 25 November 2020, Kabupaten Bogor dalam masa PSBB pra AKB.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/478/KPTS/Per UU/2020 tanggal 27 Oktober‎ tentang Perpanjangan Kelima pemberlakuan PSBB pra AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. 

Di aturan itu, pondok pesantren dibolehkan dengan syarat tidak boleh dikunjungi dan beraktivitas dengan lingkungan sekitar.

Kemudian, kegiatan pertemuan atau kegiatan lain diselenggarakan di dalam atau luar ruangan dengan kapasitas peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. 

Serta, dengan maksimal 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam dan penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid 19 tingkat kecamatan. 

Fakta yang terjadi di kegiatan tersebut, kegiatan melebihi tiga jam. Yakni dari pukul 09.00 hingga pukul 23.00 karena ada kegiatan penyambutan Habib Muhammad Rizieq (HMR).

Penyelenggara mengundang orang dari luar berjumlah sekira 3.000 orang, melebihi dari ketentuan maksimal 150 orang.

"Fakta yang terjadi di lokasi kejadian, kegiatan dilaksanakan lebih dari tiga jam, penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kesanggupan mentaati protokol kesehatan dan dihadiri lebih dari 3.000 orang," ujar Patoppoi.

Baca juga: Dampak Kasus Edhy, Prabowo Dinilai Bakal Gagal Jadi Presiden Indonesia, Kata Eks Petinggi Gerindra

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved