Kasus Megamendung Naik Jadi Penyidikan, Sejumlah Pihak Berpotensi Jadi Tersangka, Termasuk HRS?
Polda Jabar menaikkan status penanganan kasus Megamendung menjadi penyidikan. Ada pihak yang berpotensi sebagai tersangka.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar meningkatkan status penyelidikan dalam kasus kerumunan orang di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Markaz Syariah DPP FPI Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dihadiri M Habib Rizieq Shihab ( HRS) pada Jumat, 13 November 2020.
Peningkatan status ke penyidikan itu setelah penyidik Subdit Keamanan Negara melakukan gelar perkara seusai 13 orang untuk dimintai klarifikasi.
Dari gelar perkara itu, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.
Baca juga: Mulai Jam 09.00, Berikut Sejumlah Daerah yang Akan Mengalami Pemadaman Listrik Hari Ini
Baca juga: Nasib Malang Siswi SMP di Tasik, Jadi Korban Tindakan Asusila 10 Pria Dewasa, Ini Kronologisnya
"Kemudian, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/11/2020).
Hanya saja, dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Namun polisi sudah menemukan aturan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kerumunan orang di masa pandemi itu.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Wabah Penyakit menular. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUH Pidana. Untuk tersangka belum," ucap Kombes Patoppoi.
Namun, ia memastikan penyelenggara acara kegiatan itulah yang bisa dimintai pertanggung jawaban secara pidana atas apa yang terjadi.
"Kemungkinan yang melakukan tindak pidana, potensi suspect itu adalah penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren. Kemarin mereka diundang untuk klarifikasi tapi tidak datang tanpa keterangan," ucap dia.
Pada tahap penyelidikan, kata dia, penyidik sudah memanggil 15 orang.
Namun, hanya 12 orang yang datang.
Satu orang yakni Bupati Bogor Ade Yasin tidak datang karena dalam proses penyembuhan Covid 19.
"Dua lagi tidak datang tanpa keterangan. Penyidik juga mengundang ahli epidemolog, menganalisa CCTV di lokasi kejadian dan menganalisis channel Youtube Front TV terkait kegiatan di sana," ucap dia.
Baca juga: Mengenang Maradona, Berikut Deretan Pemain Persib Asal Argentina, Ada yang Flamboyan dan Jadi Idola
Baca juga: Hotman Paris Pose Bareng Prabowo, Netizen Kepo Apakah Akan Jadi Pengacara Edhy Prabowo
Patoppoi menjelaskan, tindak pidana yang ditemukan penyidik di gelar perkara, berdasarkan pemeriksaan pada 12 saksi dan alat bukti surat.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, sejak 28 Oktober sampai 25 November 2020, Kabupaten Bogor dalam masa PSBB pra AKB.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/478/KPTS/Per UU/2020 tanggal 27 Oktober tentang Perpanjangan Kelima pemberlakuan PSBB pra AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Di aturan itu, pondok pesantren dibolehkan dengan syarat tidak boleh dikunjungi dan beraktivitas dengan lingkungan sekitar.
Kemudian, kegiatan pertemuan atau kegiatan lain diselenggarakan di dalam atau luar ruangan dengan kapasitas peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Serta, dengan maksimal 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam dan penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid 19 tingkat kecamatan.
Fakta yang terjadi di kegiatan tersebut, kegiatan melebihi tiga jam. Yakni dari pukul 09.00 hingga pukul 23.00 karena ada kegiatan penyambutan Habib Muhammad Rizieq (HMR).
Penyelenggara mengundang orang dari luar berjumlah sekira 3.000 orang, melebihi dari ketentuan maksimal 150 orang.
"Fakta yang terjadi di lokasi kejadian, kegiatan dilaksanakan lebih dari tiga jam, penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kesanggupan mentaati protokol kesehatan dan dihadiri lebih dari 3.000 orang," ujar Patoppoi.
Baca juga: Dampak Kasus Edhy, Prabowo Dinilai Bakal Gagal Jadi Presiden Indonesia, Kata Eks Petinggi Gerindra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/direktur-ditreskrimum-polda-jabar-kombes-patoppoi.jpg)