Kasus Megamendung Naik Jadi Penyidikan, Sejumlah Pihak Berpotensi Jadi Tersangka, Termasuk HRS?

Polda Jabar menaikkan status penanganan kasus Megamendung menjadi penyidikan. Ada pihak yang berpotensi sebagai tersangka.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum ‎(Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Patoppoi (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar meningkatkan status penyelidikan dalam kasus kerumunan orang di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Markaz Syariah DPP FPI Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dihadiri M Habib Rizieq Shihab ( HRS) pada Jumat, 13 November 2020. 

Peningkatan status ke penyidikan itu setelah penyidik Subdit Keamanan Negara melakukan gelar perkara seusai 13 orang untuk dimintai klarifikasi.

Dari gelar perkara itu, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah. 

Baca juga: Mulai Jam 09.00, Berikut Sejumlah Daerah yang Akan Mengalami Pemadaman Listrik Hari Ini

Baca juga: Nasib Malang Siswi SMP di Tasik, Jadi Korban Tindakan Asusila 10 Pria Dewasa, Ini Kronologisnya

"Kemudian, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum ‎(Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/11/2020).

Hanya saja, dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

Namun polisi sudah menemukan aturan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kerumunan orang di masa pandemi itu.

"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Wabah Penyakit menular. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUH Pidana. Untuk tersangka belum," ucap Kombes Patoppoi. 

Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Namun, ia memastikan penyelenggara acara kegiatan itulah yang bisa dimintai pertanggung jawaban secara pidana atas apa yang terjadi.

"Kemungkinan yang melakukan tindak pidana, potensi suspect itu adalah penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren. Kemarin mereka diundang untuk klarifikasi tapi tidak datang tanpa keterangan," ucap dia.

Pada tahap penyelidikan, kata dia, penyidik sudah memanggil 15 orang.

Namun, hanya 12 orang yang datang.

Satu orang yakni Bupati Bogor Ade Yasin tidak datang karena dalam proses penyembuhan Covid 19.

"Dua lagi tidak datang tanpa keterangan. Penyidik juga mengundang ahli epidemolog, menganalisa CCTV di lokasi kejadian dan menganalisis channel Youtube Front TV terkait kegiatan di sana," ucap dia.

Baca juga: Mengenang Maradona, Berikut Deretan Pemain Persib Asal Argentina, Ada yang Flamboyan dan Jadi Idola

Baca juga: Hotman Paris Pose Bareng Prabowo, Netizen Kepo Apakah Akan Jadi Pengacara Edhy Prabowo

Patoppoi menjelaskan, tindak pidana yang ditemukan penyidik di gelar perkara, berdasarkan pemeriksaan pada 12 saksi dan alat bukti surat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved