Aturan Bersepeda di Jalan Raya Disahkan dalam Permenhub 59 Tahun 2020, Ini Respon Pegiat Sepeda

Purnomo Kamid Ruslan, menyambut baik dengan hadirnya payung hukum resmi yang mengatur keselamatan bagi para pesepeda di jalan raya.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Ilustrasi Bermain sepeda 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aktivitas kegiatan bersepeda masyarakat kini resmi memiliki regulasi, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 14 September 2020 tersebut, dan baru mulai diberlakukan pada hari ini (18/9/2020), dalam upaya mewujudkan disiplin dan tertib berlalu lintas serta menjamin keselamatan bagi para pengguna sepeda di jalan.

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, yaitu harus memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, Alat pemantul cahaya berwarna merah, Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan Pedal. Termasuk, para pesepeda pun diwajibkan melintas di jalur khusus yang diperuntukan bagi pesepeda.

Jika Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung, Guru Ngaji Bakal Diberi Insentif Rp 500 Ribu/Bulan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Kompas Gramedia (KG) Cyclist Bandung, Purnomo Kamid Ruslan, menyambut baik dengan hadirnya payung hukum resmi yang mengatur keselamatan bagi para pesepeda di jalan raya.

Bahkan menurutnya, selama ini dirinya pun selalu mengimbau kepada para anggotanya, selain untuk senantiasa mentaati peraturan berlalu lintas, tetapi juga melengkapi berbagai fasilitas penunjang keselamatan dalam bersepeda seperti yang diatur tersebut, khususnya saat berkendara pada malam hari.

"Pada prinsipnya kami sepakat dengan adanya aturan itu (Permenhub 59/2020), karena demi keselamatan kami, bahkan kami pun selalu dianjurkan agar berkendara seaman dan senyaman mungkin dengan melengkapi berbagai atribut penunjang keselamatan bersepeda, apalagi bagi mereka yang berkendara di malam hari, maka dituntut harus adanya penerangan tambahan demi keselamatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Jumat (18/9/2020)

Menurutnya, selain dipasangnya lampu pada bagian sepeda, dirinya selalu menganjurkan agar lampu pun dipasang pada helm, bahkan lebih baik lagi jika dalam berkendara pada malam hari, mengenakan kaus scotlight yang dapat menyala bila tersorot cahaya lampu dari pengendara lain. Meski telah tertib keselamatan, lanjutnya para pesepeda kerap kali mengalami kendala di lapangan, terutama dalam hal toleransi dari pengguna jalan yang lain.

Buka Tutup Jalan Bukan Solusi Cegah Penyebaran Corona, Harusnya yang Diperketat Tempat Berkerumun

"Memang saya kira hingga saat ini masih banyak pesepeda yang kurang menyadari dan memahami akan pentingnya atribut keselamatan dalam bersepeda di jalan raya, tapi untuk teman-teman di komunitas, terutama komunitas pesepeda lingkungan perkantoran, sekecil apapun faktor keselamatan pasti sesama anggota saling mengingatkan," ucapnya

Disinggung terkait, marka jalur khusus sepeda di Kota Bandung yang belum terintegrasikan antara akses jalan raya dari suatu tempat ke tempat lain, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pesepeda maupun pengendara lain, Purnomo menuturkan, bahwa hal tersebut telah didiskusikan antara para pelaku komunitas sepeda di Kota Bandung, dan telah disampaikan kepada pemerintah, namun hingga kini belum juga direalisasikan.

"Untuk pengintegrasian jalur khusus sepeda sudah beberapa kali kami sampaikan sebagai masukan kepada pemerintah, khususnya di bidang terkait. Apalagi terdapat beberapa anggota komunitas pesepeda Bandung, merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Jadi kami berharap agar ketersdiaan sarana jalur khusus sepeda itu lebih banyak dan saling terintegrasi, terutama di akses ruang jalan yang menjadi rute favorit dari pesepeda di Kota Bandung," katanya.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang pegiat sepeda di Kota Bandung, Rossy Lagadar (33) warga Parakan Saat, Kota Bandung mengaku, bersyukur dengan adanya regulasi yang mengatur keselamatan dari para pesepeda di jalan raya. Sebab, saat ini bersepada bukan hanya menjadi aktivitas hiburan, melainkan sudah menjadi kebutuhan dari gaya hidup modern masyarakat perkotaan.

Dengan demikian, dengan adanya aturan tersebut dan sanksi yang mengikat, maka secara tidak langsung para pesepeda dituntut untuk dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan dalam bersepeda di jalan raya.

Dory Harsa Dikeluarkan Didi Kempot karena Kecewa, Yan Vellia Tak Tahu Dia Menikahi Nella Kharisma

"Ya saya pribadi sih menyambut baik ya, adanya regulasi dari pemerintah demi keselamatan para pesepeda di jalan raya, apalagi saat ini aktivitas bersepeda masyarakat sudah semakin banyak, sehingga harus ada upaya pendisplinan demi keselamatan pesepeda dan pengguna jalan yang lain," ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan kajian dan penyusunan draft Perwal sebagai implementasi dari penerapan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 di Kota Bandung. Bahkan, menurutnya, upaya sosialisasi terkait tata tertib bersepeda di jalan raya pun kerap disampaikan dalam beberapa kesempatan agenda pertemuan Komunitas Pesepeda di Kota Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved