Aturan Bersepeda di Jalan Raya Disahkan dalam Permenhub 59 Tahun 2020, Ini Respon Pegiat Sepeda
Purnomo Kamid Ruslan, menyambut baik dengan hadirnya payung hukum resmi yang mengatur keselamatan bagi para pesepeda di jalan raya.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
"Penerapan aturan yang ada dalam Permenhub 59/2020 memang kami akui baru sebagian yang telah kami laksanakan, khususnya berkaitan dengan penyediaan lajur khusus sepeda di Kota Bandung. Tapi upaya sosialisasi sudah sering kami lakukan dalam beberapa kegiatan komunitas sepeda di Bandung maupun di lokasi persimpangan Jalan. Ir. H. Juanda - Jalan. Cikapayang dalam setiap kegiatan CFD Dago," ujarnya melalui sambungan telepon.
Agung pun menambahkan, selain lajur khusus, ketersediaan sarana khusus penyimpanan sepeda pun sudah pernah dilakukan pembahasan dengan para komunitas sepeda di Kota Bandung, akan tetapi tindak lanjut dari
penerapan marka jalan khusus di jalur sepeda memang belum dilakukan pembahasan, sebab perlu adanya koordinasi dengan pihak yang berwenang dalam pemeliharan ruas jalan.
"Untuk penerapan marka jalan khusus di jalur sepeda yang saling terintegrasi memang belum dapat diputuskan, dimana lokasinya dan kapan waktunya, sebab perlu adanya koordinasi lebih jauh dengan pihak yang berwenang dalam hal pemeliharan ruas jalan, baik jalan milik kota, provinisi maupun pusat," katanya.
• Faizal ke Warung Niat Beli Nasi, Terjaring Razia Masker, Didenda Rp 150 Ribu, Pilih Dihukum Penjara
