Soal Bantuan bagi Pegawai Swasta di Bawah Rp 5 Juta, Menaker Sebut Pemerintah Akan Beri Rp 2,4 Juta
Karyawan atau pegawai swasta yang masih memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Bandung Arief Syarifudin sangat mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan santunan bagi para pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Walau belum ada pemberitahuan, mungkin masih di tataran pusat, saya baca ada bantuan untuk pegawai di Kemenkeu. Jadi dari Kemenaker sendiri belum ada informasi ke Disnaker," ujar Arief melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2020).
Arief mengatakan pihaknya akan mempersiapkan data jika sudah ada informasi yang jelas.
"Selama program itu ada manfaat bagi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, tentunya Kami sangat mendukung," katanya.
• Beri Bantuan Pegawai Swasta yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Anggarkan Rp 31,2 Triliun
Sementara itu Sekdis Disnaker Kota Bandung Lusi Lesminingwati mengatakan, jika rencana bantuan ada, langkah Disnaker yang pasti akan inventarisir pegawai melalui perusahaan-perusahaan terkait penghasilan karyawan agar tepat sasaran.
Menurut Lusi, pendataan perusahaan oleh BPS jumlahnya di Kota Bandung ada 7.558 perusahaan, tapi yang melakukan laporan hanya 3.035 sisanya 4.523 tidak melapor.
Perusahaan yang melapor jumlah tenaga kerja 204.612 terbagi laki-laki 142.865 dan perempuan. 61.647.
Menurut Lusi, wewenang untuk lapor ke Disnaker Provinsi, dan perusahaan wajib lapor diatur , UU 7/1981 sudah lama sekali bahkan denda bagi perusahaan tidak lapor hanya Rp 100 ribu sehingga banyak perusahaan yang tidak lapor.
• Alhamdulillah, Pegawai Swasta Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Lusi mengatakan, kendala terkait inventarisasi, yaitu para pekerja sektor informal/non formal (diluar hubungan kerja) khususnya terkait validasi kebenaran nilai gajinya tidak mudah.
"Kalau perusushaan yang memiliki hubungan kerja bisa diakses ke bpjs ketenagakerjaan jadi mudah untuk didata" ujar Lusi.
Lusi mengatakan jika dilihat upah minimum Kota Bandung tahun 2020 sebesar Rp 3.623.778, berarti semua pegawai Kota Bandung tidak menutup kemungkinan masuk katagori dapat bantuan.
Kabar baik dari pemerintah pusat disebutkan bantuan untuk pegawai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan alokasi santunan tersebut hingga 6 bulan.
Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan lamanya.
Rencana tengah difinalisasi, bahkan pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga sektor pariwisata. (Tribun Jabar/Tiah SM)