Soal Bantuan bagi Pegawai Swasta di Bawah Rp 5 Juta, Menaker Sebut Pemerintah Akan Beri Rp 2,4 Juta

Karyawan atau pegawai swasta yang masih memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Medan
Ilustrasi: Soal Bantuan bagi Pegawai Swasta di Bawah Rp 5 Juta, Menaker Sebut Pemerintah Akan Beri Rp 2,4 Juta 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Karyawan atau pegawai swasta yang masih memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap kepada pegawai swasta yang ditargetkan dapat mulai disalurkan pada September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap, bantuan yang diberikan itu dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com yang melansir Kontan.co.id, Jumat (7/8/2020).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020). (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Berdasarkan data, setidaknya terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Data ini berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan yang terus divalidasi untuk memastikan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Subsidi Rp 600 Ribu/Bulan, Pekerja Sektor Apa Saja?

Ida menambahkan, besaran bantuan yang diberikan pemerintah sebenarnya Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Bila diakumulasikan, jumlahnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali.

Dengan demikian, setiap pencairan, pekerja akan menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah, imbuh dia, sengaja membagi penyaluran bantuan ini ke dalam dua termin untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan kuartal IV-2020.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerjanya yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Hal-hal tentang Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan untuk Pekerja Swasta Bergaji hingga Rp 5 Juta

Untuk merealisasikan bantuan ini, Ida menambahkan, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Stimulus ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi, sehingga menghindari terjadinya resesi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Harap Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Dorong Daya Beli Karyawan"

 

Airlangga: Pemerintah Sedang Menggodok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved