Beri Bantuan Pegawai Swasta yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Anggarkan Rp 31,2 Triliun

Untuk memberi bantuan pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta, pemerintah menganggar Rp 31,2 triliun.

Editor: taufik ismail
KOMPAS/SIGID KURNIAWAN
Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Anggaran sebersar Rp 31,2 triliun disiapkan pemerintah untuk memberikan santunan kepada pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut dikatakan Menteri Keungan Sri Mulyani.

Saat ini, pemerintah sedang fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berbagai rencana digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), di laman Kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, bantuan uang tunai direncanakan akan diberikan pemerintah kepada setiap pegawai.

Ini menjadi bentuk skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai.

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucer makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved