Soal Bantuan bagi Pegawai Swasta di Bawah Rp 5 Juta, Menaker Sebut Pemerintah Akan Beri Rp 2,4 Juta

Karyawan atau pegawai swasta yang masih memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Medan
Ilustrasi: Soal Bantuan bagi Pegawai Swasta di Bawah Rp 5 Juta, Menaker Sebut Pemerintah Akan Beri Rp 2,4 Juta 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Karyawan atau pegawai swasta yang masih memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap kepada pegawai swasta yang ditargetkan dapat mulai disalurkan pada September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap, bantuan yang diberikan itu dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com yang melansir Kontan.co.id, Jumat (7/8/2020).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020). (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Berdasarkan data, setidaknya terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Data ini berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan yang terus divalidasi untuk memastikan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Subsidi Rp 600 Ribu/Bulan, Pekerja Sektor Apa Saja?

Ida menambahkan, besaran bantuan yang diberikan pemerintah sebenarnya Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Bila diakumulasikan, jumlahnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali.

Dengan demikian, setiap pencairan, pekerja akan menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah, imbuh dia, sengaja membagi penyaluran bantuan ini ke dalam dua termin untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan kuartal IV-2020.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerjanya yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Hal-hal tentang Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan untuk Pekerja Swasta Bergaji hingga Rp 5 Juta

Untuk merealisasikan bantuan ini, Ida menambahkan, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Stimulus ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi, sehingga menghindari terjadinya resesi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Harap Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Dorong Daya Beli Karyawan"

 

Airlangga: Pemerintah Sedang Menggodok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah bantuan langsung untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Support untuk mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya, sedang disiapkan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, by rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Airlamgga mengungkapkan untuk para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sebanyak 2,1 juta orang berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, akan dibantu melalui program Kartu Prakerja lebih dulu. 

Hal-hal tentang Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan untuk Pekerja Swasta Bergaji hingga Rp 5 Juta

"Untuk tahap kedua masuk program lanjutan," kata Airlangga.

Sebelumnya, kebijakan ini, katanya, memang telah dibahas pada rapat terbatas tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Presiden.

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada seluruh pegawai yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Bantuannya mencapai Rp 600 ribu per bulan selama beberapa bulan. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Syarat Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Mendapat Bantuan Rp 600.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8)

Sri Mulyani mengatakan untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun. 

Rencana Bantuan Pemerintah untuk Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Diapresiasi Kaum Buruh

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

 

Tanggapan Disnaker Kota Bandung

Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Bandung Arief Syarifudin sangat mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan santunan bagi para pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Walau belum ada pemberitahuan, mungkin masih di tataran pusat, saya baca ada bantuan untuk pegawai di Kemenkeu. Jadi dari Kemenaker sendiri belum ada informasi ke Disnaker," ujar Arief melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2020).

Arief mengatakan pihaknya akan mempersiapkan data jika sudah ada informasi yang jelas.

"Selama program itu ada manfaat bagi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, tentunya Kami sangat mendukung," katanya.

Beri Bantuan Pegawai Swasta yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Anggarkan Rp 31,2 Triliun

Sementara itu Sekdis Disnaker Kota Bandung Lusi Lesminingwati mengatakan, jika rencana bantuan ada, langkah Disnaker yang pasti akan inventarisir pegawai melalui perusahaan-perusahaan terkait penghasilan karyawan agar tepat sasaran.

Menurut Lusi, pendataan perusahaan oleh BPS jumlahnya di Kota Bandung ada 7.558 perusahaan, tapi yang melakukan laporan hanya 3.035 sisanya 4.523 tidak melapor.

Perusahaan yang melapor jumlah tenaga kerja 204.612 terbagi laki-laki 142.865 dan perempuan. 61.647.

Menurut Lusi, wewenang untuk lapor ke Disnaker Provinsi, dan perusahaan wajib lapor diatur , UU 7/1981 sudah lama sekali bahkan denda bagi perusahaan tidak lapor hanya Rp 100 ribu sehingga banyak perusahaan yang tidak lapor.

Alhamdulillah, Pegawai Swasta Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Lusi mengatakan, kendala terkait inventarisasi, yaitu para pekerja sektor informal/non formal (diluar hubungan kerja) khususnya terkait validasi kebenaran nilai gajinya tidak mudah.

"Kalau perusushaan yang memiliki hubungan kerja bisa diakses ke bpjs ketenagakerjaan jadi mudah untuk didata" ujar Lusi.

Lusi mengatakan jika dilihat upah minimum Kota Bandung tahun 2020 sebesar Rp 3.623.778, berarti semua pegawai Kota Bandung tidak menutup kemungkinan masuk katagori dapat bantuan.

Kabar baik dari pemerintah pusat disebutkan bantuan untuk pegawai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan alokasi santunan tersebut hingga 6 bulan.

Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan lamanya.

Rencana tengah difinalisasi, bahkan pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga sektor pariwisata. (Tribun Jabar/Tiah SM)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved