Habib Bahar bin Smith Akan Kembali Dakwah di Pesantren, Begini Kondisinya Setelah Keluar Penjara
HB Assayid Bahar bin Smith (36) berencana kembali beraktivitas normal setelah Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas II A, Cibinong.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.
Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.
"Saya tidak menyuruh santri untruk menganiaya Zaki, saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya.

Vonis Tiga Tahun
Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019).
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Dipindah ke Bogor
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, mengatakan bahwa salah satu alasan eksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg Bogor ialah domisili terpidana.
"Alhamdulillah kita telah berhasil mengeksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawannya dari Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg," kata Abdul Muis Ali, Kamis (08/8/2019).
Di Lapas Pondok Rajeg Bogor tersebut, Habib Bahar bin Smith dan rekannya akan menjalani masa hukumannya.
• Satuan Sabhara Polres Cimahi Amankan Dua Pemuda Bawa Obat Terlarang dan Empat Sepeda Motor
• Anda Harus Punya Surat Izin Jika Ingin Keluar-Masuk Jakarta, Begini Cara Memperolehnya
Pada tanggal 9 Juli 2019, Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah menganiaya, merampas kemerdekaan dan perlindungan anak.
"Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu. (*)