Anda Harus Punya Surat Izin Jika Ingin Keluar-Masuk Jakarta, Begini Cara Memperolehnya

Anda tetap bisa masuk dan keluar Jakarta meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan orang untuk memutus mata rantai penularan Covid.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anda tetap bisa masuk dan keluar Jakarta meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar-masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona. jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

3. Surat keterangan:

-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

- Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:

- Buka situs corona. jakarta.go.id

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved