Habib Bahar bin Smith Akan Kembali Dakwah di Pesantren, Begini Kondisinya Setelah Keluar Penjara
HB Assayid Bahar bin Smith (36) berencana kembali beraktivitas normal setelah Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas II A, Cibinong.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - HB Assayid Bahar bin Smith (36) berencana kembali beraktivitas normal setelah Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas II A, Cibinong, Sabtu (16/5/2020) sore.
Kuasa hukumnya Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tersebut dalam kondisi baik dan sehat setelah keluar penjara.
"Alhamdulillah beliau sehat bugar, kembali dakwah seperti biasa dan mengajar di ponpesnya," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar disambut suka cita oleh warga pesantren yang didirikannya tersebut.
Habib Bahar sebelumnya terangkut kasus penganiayaan. Habib Bahar didakwa pasal ganti atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak.
Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019).
Dia kemudian divonis bersalah dan dipenjara tiga tahun.
Berbaret Merah
Habib Bahar bin Smith selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) pukul 16.00 WIB.
Ia keluar dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.
Para narapidana menangis melepas kepergian Habib Bahar bin Smith.
"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).
Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.
"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.
