Tanam 100 Pohon Baru Bisa Cerai, Pemprov Jabar Segera Berlakukan Aturan Baru

Melalui peraturan ini, warga akan "dipaksa" untuk menanam pohon di lahan kritis. Langkah ini merupakan bagian dari program penanaman 25 juta pohon

DOK TRIBUN JABAR
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyusun peraturan supaya warga berperan aktif menanam pohon di lahan kritis di Jawa Barat.

Melalui peraturan ini, warga akan "dipaksa" untuk menanam pohon di lahan kritis. Langkah ini merupakan bagian dari program penanaman 25 juta pohon di Jabar yang akan mulai dilakukan pada tahun depan.

"Nanti masyarakat bisa menyumbang pohon dengan aturan-aturan yang tengah kami siapkan. Mereka yang menikah wajib menanam 10 pohon, yang cerai wajib menanam 100 pohon, yang lulus SD, SMP, SMA, 10 pohon, dan lain sebagainya untuk partisipasi," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di sela acara penanaman 17 ribu pohon di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang dimulai di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/2019).

Emil, begitu Ridwan Kamil biasa disapa, meminta pemerintah daerah untuk selalu mengingatkan warga agar segera menghentikan penebangan pohon di area lahan miring dan mulai menanam pohon-pohon besar yang bisa mengikat air dan mencegah longsor, banjir bandang, atau erosi.

"Yang paling sedih tahun lalu, di bawah jalan yang kita lalui (Cicaheum) banyak rumah rusak terkena banjir bandang karena tanah kita tak bisa menyerap air. Pemilik kebun juga sama nanam kebun tanpa pohon, tanah cokelat itu sumber longsor, siapa yang disalahkan, hobi kita menyalahkan, padahal bencana karena ulah kita sendiri," ujarnya.

Mang Oded (ketiga kanan baju putih) tanam pohon di Punclut
Mang Oded (ketiga kanan baju putih) tanam pohon di Punclut (Tribunjabar/Tiah SM)

Lahan Kritis di DAS Citarum Capai 200 Hektare, Termasuk di Kawasan Hutan

Atasi Lahan Kritis di Jawa Barat, Dishut Jabar Mantapkan Konsep Agroforesty

Perbaikan lahan kritis, kata Emil, tak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Emil pun meminta semua elemen masyarakat agar turut serta menyumbangkan bibit pohon untuk ditanam di area kritis.

"Sekarang ada aplikasi e-tanam, untuk mengajak warga berpartisipasi dan diketahui hasil tanamnya tumbuh bagaimana. Sehingga kalau ada 25 ribu penanam, ada 25 ribu titik yang bisa kita monitor. Karena sering kali ya setelah ditanam, kurang dipelihara atau ada yang mencabut dan sebagainya," kata Ridwan Kamil.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Epi Kustiawan, mengatakan pelibatan siswa yang lulus sekolah, pasangan yang mau menikah, atau yang mau bercerai  dalam penanaman pohon ini adalah upaya untuk merangsang partisipasi masyarakat.

"Bentuk peraturannya bisa dalam surat edaran dan nanti Januari 2020 kita sebar ke kabupaten dan kota," katanya.

Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang membentang dari Situ Cisanti sampai Muaragembong, kata Epi, memiliki lahan kritis seluas 199 ribu hektare.

Sedangkan total luas DAS Citarum 600 ribu hektare. Dengan demikian, penghijauan ini masih menjadi pekerjaan bersama masyarakat dan pemerintah.

TNI terlibat dalam program penanaman 85 ribu pohon di hutan lindung Kabupaten Bandung, Selasa (5/9/2017).
TNI terlibat dalam program penanaman 85 ribu pohon di hutan lindung Kabupaten Bandung, Selasa (5/9/2017). (Dokumen Tribun Jabar)

Walhi Jabar Dukung Pemprov Soal Pemulihan RTH Termasuk Tanam Pohon bagi yang Mau Nikah dan Cerai

Banyak Lahan Kritis di Jawa Barat, Ini Misi Citarum Academy Berdasarkan Kajian Sejak 10 Tahun Lalu

Pergub KBU

Emil mengatakan, selain soal pelibatan masyarakat dalam penanaman pohon, Pemprov Jabar juga tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru untuk mengatur zonasi pembangunan dan kawasan hijau di KBU.

Melalui pergub ini, kata Emil, semua pembangunan di KBU yang tidak mendapat rekomendasi gubernur dinyatakan batal secara hukum. Selama ini, katanya, rekomendasi gubernur untuk KBU kerap ditafsirkan hanya rekomendasi yang bersifat imbauan atau masukan, bukan aturan.

"Peraturan Gubernur untuk KBU sedang disiapkan, insya Allah awal tahun depan selesai untuk mengurangi tafsir-tafsir yang keliru selama ini terkait pengendalian KBU. Tahun depan Pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan rekomendasi sebagai syarat. Barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi, batal secara hukum," kata Emil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved