Tanam 100 Pohon Baru Bisa Cerai, Pemprov Jabar Segera Berlakukan Aturan Baru
Melalui peraturan ini, warga akan "dipaksa" untuk menanam pohon di lahan kritis. Langkah ini merupakan bagian dari program penanaman 25 juta pohon
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Pergub baru ini, kata Emil, juga akan mempertegas proses penindakan. Pergub ini akan melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk ikut menindak pelanggaran pembangunan di KBU. Emil berharap pelibatan para penegak hukum bisa memperkuat program perbaikan lahan kritis.
"Dengan Kodam kita siap bahwa KBU bagian dari DAS Citarum sehingga penegakan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP, tapi melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan. Mudah-mudahan komitmen-komitmen ini bisa diapresiasi bahwa kita bekerja untuk memulihkan lagi lahan-lahan kritis di seluruh Jabar dengan simbolisasi di KBU. Mudah-mudahan bisa dipelihara," ujar Ridwan Kamil.
Emil mengatakan pihaknya pun membuka kemungkinan adanya moratorium pembangunan di KBU. Saat ini moratorium tersebut masih dikaji. Emil berharap semua aturan baru yang dibuat ini bisa mengakomodasi rasa keadilan bagi semua pihak.
"Wacana moratorium dibahas tapi kan KBU itu ada zonasinya, zonasinya melintas sampai ke Jalan Setiabudi, Jalan Dago, mana yang boleh dan tidak moratorium. Kita akan pilah-pilah supaya hukum harus adil kepada yang kita maksudkan itu berfungsi dan kepada yang tidak ada masalah juga jangan dirugikan," katanya. (syarif abdussalam)