Anggaran Rumah Tangga Pejabat Jawa Barat Jadi Sorotan, Pengamat Unpad Sarankan Evaluasi Menyeluruh

Pengamat Unpad menyarankan evaluasi menyeluruh atas besarnya anggaran untuk tunjangan perumahan dan rumah tangga gubernur, wagub, dan ketua DPRD.

Istimewa
EVALUASI MENYELURUH - Foto dokumentasi Pengamat Politik Unpad, Firman Manan. - Besarnya anggaran untuk tunjangan perumahan dan rumah tangga yang diterima gubernur, wakil gubernur, sekda dan pimpinan DPRD Jabar harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh. Hal itu diungkapkan Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, Kamis (11/9/2025).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Besarnya anggaran untuk tunjangan perumahan dan rumah tangga yang diterima gubernur, wakil gubernur, sekda dan pimpinan DPRD Jabar harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh.

Hal itu diungkapkan Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan, Kamis (11/9/2025). 

Menurut Firman Manan, jika anggota DPRD Jabar mendapatkan tunjangan perumahan, maka Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar serta Ketua DPRD diberikan anggaran rumah tangga, atau dana operasional fasilitas rumah dinas.

"Bila anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan, Gubernur, Wagub, Sekda dan Ketua DPRD Jabar mendapat rumah jabatan yang seluruh kebutuhan biaya operasionalnya ditanggung APBD," ujar Firman.

Firman mengatakan, demi prinsip keadilan harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik untuk kalangan eksekutif maupun legislatif.

Baca juga: Andrew Jung Potensi Gagal Debut, Berikut Daftar Pemain dari 9 Tim yang Masih Nirmenit Main

Sebab, kata dia, dalam UU Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Gubernur dan perangkatnya, kemudian DPRD sebagai lembaga perwakilan adalah unsur pemerintahan daerah yang tak bisa dipisahkan.

"DPRD kan sudah menyatakan siap dievaluasi. Nah, evaluasi ini harus dilakukan menyeluruh terkait dengan fasilitas dan anggaran yang diberikan kepada pejabat publik ditingkat daerah demi prinsip keadlilan," katanya.


Firman mengatakan, prinsip pejabat publik dalam sistem demokrasi adalah soal akuntabilitas kepada publik yang harus tergambarkan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Dalam prinsip akuntabilitas itu, kata dia, harus terukur rasionalitas dari tunjangan atau biaya operasional bagi semua pejabat publik di level daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Pimpinan DPRD atau anggota DPRD.

"Karena ini juga telah menjadi isu publik sehingga pejabat publik harus memiliki responsivitas harus mau dievaluasi dan kedepan harus dilihat juga bagaimana urgensinya, rasionalitas termasuk soal sensitifitas karena kita berhadapan dengan keluhan publik terkait kepantasan dan kelayakan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Jabar Setujui Cirebon Timur sebagai Calon Kabupaten Baru, Total 10 Calon Daerah Baru di Jabar

Adapun anggaran rumah tangga yang dialokasikan Pemprov Jabar untuk Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdamencapai miliaran rupiah. 

Dana operasional rumah tangga ini, dialokasikan terpisah dengan gaji, tunjangan, serta operasional Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar.

Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 tahun 2025 mengenai penjabaran APBD 2025.

Rinciannya, Gubernur Jawa Barat mendapat Rp. 14,044 M pertahun atau sekitar Rp. 1,2 M perbulan, lalu Wagub Rp. 9,7 M pertahun atau Rp. 800 juta perbulan dan Sekda Jabar Rp. 9,035 M pertahun atau Rp. 753 Juta perbulan.

Selain itu, publik juga menyoroti anggaran rumah tangga Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa yang cukup fantastis yakni Rp. 2 Miliar pertahun atau sekitar Rp. 167 juta perbulan.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved