Hari Anti Korupsi, Tersangka Meikarta Minta Perlindungan Presiden & Berharap pada Dewan Pengawas KPK

Menurut Bartholomeus Toto, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hanya berdasarkan satu alat bukti untuk menahan dan menetapkannya jadi tersangka.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Tersangka kasus suap proyek Meikarta jilid II, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto masih meyakini penahanan dan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

Menurut Bartholomeus Toto, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hanya berdasarkan satu alat bukti untuk menahan dan menetapkannya jadi tersangka.

Ia mengatakan KPK hanya berdasarkan keterangan saksi Edy Dwi Soesianto di persidangan.

Dalam sidang itu menyebut Bartholomeus Toto merupakan sumber pemberian uang Rp 10,5 miliar untuk ‎Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk izin peruntukan dan pemanfaatan tanah (IPPT).

Toto yang saat ini ditahan di Rutan KPK, adalah mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang sedangkan Edy merupakan Kepala Divisi Land Ackuisition and Permit PT Lippo Cikarang.

‎Bentuk perlawanannya, Bartholomeus Toto mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019. Ia juga mengajukan pra peradilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka di KPK, Bartholomeus Toto Bikin Vlog di Youtube, Bicara Panjang Lebar Soal Suap Meikarta

Babak Baru Kasus Meikarta, Laporan Bartholomeus Toto di Polrestabes Bandung Jadi Penyidikan

"Saya menyampaikan permohonan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dari Bapak Presiden karena saya diperlakukan sewenang-wenang (dalam hal penetapan tersangka dan penahan," ujar Bartholomeus Toto, dalam surat yang ditandatanginya di atas meterai yang diterima Tribun dari kuasa hukumnya, Supriyadi pada Senin (9/12/2019) lewat pesan elektronik.

Supriyadi menyebut apa yang dilakukan kliennya itu seiring peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada Senin (9/12).

Dalam persidangan kasus Meikarta sebelumnya yang menyeret empat pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi, Edy bersaksi bahwa ia menerima uang Rp 10,5 miliar dari Melda Peny Lestari, sekretaris direktsi PT Lippo Cikarang.

Pemberian uang itu, menurut kesaksian Edy, bersumber dan sepengetahuan Bartholomeus Toto. Uang itu kemudian diserahkan ke E Yusuf Taufik, ajudan Bupati ‎Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Bahwa saya baru mengetahui hal itu pada persidangan Edy bersaksi bahwa saya menyetujui dan memberikan uang Rp 10,5 M‎. Padahal kesaksian itu oleh Melda Peny Lestari sudah dibantah di persidangan," kata Bartholomeus Toto.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti itu yakni surat, petunjuk, ahli, keterangan di persidangan. Kemudian, penetapan tersangka sedikitnya harus memenuhi dua alat bukti.

Jadi Tersangka KPK Kasus Meikarta, Bos Lippo Cikarang Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

Penetapan Tersangka Kasus Meikarta Dianggap Tidak Sah, Mantan Presdir Lippo Cikarang Gugat KPK

"Hanya Edy yang secara lisan tanpa didukung fakta dan bukti lainnya menyebut saya terlibat dalam suap Meikarta. Padahal, saya sebagai presiden direktur, tidak memiliki kewenangan maupun alasan apapun untuk memberikan suap terkait perizinan Meikarta," katanya.

Sementara itu, Toto melalui Supriyadi, melaporkan Edy ke Polrestabes Bandung atas tuduhan fitnah. Kasus itu, menurut Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma sudah berstatus penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved