Hari Anti Korupsi, Tersangka Meikarta Minta Perlindungan Presiden & Berharap pada Dewan Pengawas KPK

Menurut Bartholomeus Toto, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hanya berdasarkan satu alat bukti untuk menahan dan menetapkannya jadi tersangka.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

"Salah satu bukti yang jadi dasar pelaporan yakni bukti rekaman percakapan Toto dengan Edy serta stafnya Satriyadi pada pertemuan Juni 2019 yang mengakui bahwa keterangan Edy di persidangan dalam kondisi keterpaksaan. Di rekaman itu, Edy dan Satriyadi mengakui bahwa Toto tidak terlibat," ujar Supriyadi via ponselnya.

Sebagai tambahan, Bartholomeus Toto juga menyinggung soal Dewan Pengawas KPK yang dibentuk berdasarkan UU KPK versi revisi yang sudah disahkan.

"Besar harapan saya permohonan ini dapat dikabulkan dan ke depan, dengan adanya Dewan Pengawas KPK, kejadian yang menimpa saya tidak menimpa orang lain," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved