Penetapan Tersangka Kasus Meikarta Dianggap Tidak Sah, Mantan Presdir Lippo Cikarang Gugat KPK

Penasehat hukum Toto, Supriyadi mengatakan, gugatan pra peradilan akan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (25/11).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan Presiden Direktor PT Lippo Cikarang Bartholemus Toto akan mengajukan praperadilan atas penetapan ters‎angka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus pemberian uang suap Rp 10,5 miliar ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam pengurusan IPPT proyek Meikarta.

Toto ditahan KPK pada Rabu (20/11).

Penasehat hukum Toto, Supriyadi mengatakan, gugatan pra peradilan akan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (25/11).

Pra peradilan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diajukan oleh tersangka.

Pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan serta sah atau tidak nya SP3.

"Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti," ujar Supriyadi saat ditemui di Jalan Bungur Kota Bandung, Jumat (22/11) malam.

Di persidangan kasus Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto menyebut bahwa ia menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari dengan sepengetahuan Bartholomeus Toto. Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September dan Desember 2017.

"Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 m itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain," ujar dia.

Sedangkan menurut KUHAP, kata dia, penetapan tersangka itu harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

"Menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto," ujar Supriyadi.

Sebelumnya, Toto sempat melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan.

‎"Masalah diterima atau tidak, benar atau salah, urusan nanti. Yang pasti saya akan perjuangkan hak klien saya di mata hukum yang sudah dilanggar KPK. Bahwa ada proses hukum yang sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini," katanya.

Penetapan tersangka Bartholomeus Toto ini merupakan pengembangan kasus suap Meikarta yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke penjara. Yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi sebagai pemberi uang suap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved