Jadi Tersangka KPK Kasus Meikarta, Bos Lippo Cikarang Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel
Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Tersangka kasus suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta, Bartholomeus Toto resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan itu ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam berkas surat pengajuan praperadilan yang diterima Tribun dari Supriyadi, kuasa hukum Bartholomeus, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019. Nomor perkaranya, 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.
"Betul, gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Sidangnya belum dijadwalkan," ujar Supriyadi via ponselnya, Rabu (27/11/2019).
Toto ditahan KPK pada Rabu (20/11/2019). Penasehat hukum Toto, Supriyadi mengatakan, gugatan praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2019).
Praperadilan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diajukan oleh tersangka, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan serta sah atau tidaknya SP3.
• Penetapan Tersangka Kasus Meikarta Dianggap Tidak Sah, Mantan Presdir Lippo Cikarang Gugat KPK
• Kasus Proyek Meikarta, Sekda Jabar Nonaktif, Iwa Karniwa Ditahan di Rutan Guntur
"Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti," ujar Supriyadi.
Di persidangan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto.
Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.
"Di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 miliar itu tidak disertai alat bukti pendukung lain," ujar dia.
Menurut KUHAP, kata dia, penetapan tersangka itu harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang cukup.
"Menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang praperadilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto," ujar Supriyadi.
Sebelumnya, Toto sempat melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksiannya di persidangan.
• KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa di Kasus Suap Meikarta
• VIDEO-KASUS MEIKARTA Hingga Siang Hari Petugas KPK Geledah Ruang Sekda Jabar
"Masalah diterima atau tidak, benar atau salah, urusan nanti. Yang pasti saya akan perjuangkan hak klien saya di mata hukum yang sudah dilanggar KPK. Bahwa ada proses hukum yang sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini," katanya.