Meski SK Gubernur Jabar tentang UMK Sudah Diterima, Besok Buruh Tetap Mau Demo

Walaupun telah menerima salinan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Aliansi Buruh Jabar menggelar aksi di depan Gedung Sate, Rabu (2/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Walaupun telah menerima salinan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Provinsi Jawa Barat untuk 2020, serikat buruh di Jawa Barat tetap berencana menggelar mogok massal dan aksi unjuk rasa pada Senin (2/12/2019) dan beberapa hari setelahnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya memang telah menerima salinan surat keputusan tersebut.

Buruh, katanya, memang menuntut supaya surat edaran yang lebih dulu ditandatangani gubernur tersebut untuk diganti bentuknya menjadi surat keputusan.

Namun, Roy mengatakan pihaknya pun meminta Gubernur merevisi kembali diktum ketujuh poin huruf d pada surat keputusan tersebut karena hal tersebut dinilai akan memberikan ruang kepada perusahaan padat karya yang tidak mampu membayar sesuai UMK.

Kajian di Lokasi Uji Coba Peledakan untuk Terowongan KCIC Bisa Tuntas Satu Bulan

Dengan aturan tersebut, katanya, perusahaan yang tidak dapat membayar gaji sesuai UMK mengajukan penangguhan dan cukup diselesaikan melalui kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan masing-masing dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

"Sedangkan dalam ketentuan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan jo Kepmen 231 Tahun 2003, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum, mengajukan penangguhan ke Gubernur, dengan kata lain diterima atau tidaknya penangguhan UMK tersebut tergantung keputusan Gubernur, bukan disahkan Disnaker Jawa Barat," kata Roy melalui ponsel, Minggu (1/12/2019).

Dalam surat keputusan gubernur yang ditandatangani pada 1 Desember 2019 tersebut, katanya, pada keputusan ketujuh terdapat diskriminasi yang membuat perusahaan di luar industri padat karya dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur, tetapi penangguhan industri padat karya hanya melalui Disnakertrans Jabar.

"Dan ini bertentangan dengan ketentuan UU 13 Tahun 2003 karena penangguhan itu harus kepada Gubernur. Kewajiban perusahaan untuk bayar selisih upah yang ditangguhkan secara rapel, sedangkan ketentuan huruf d diktum tujuh ini dimungkinkan perusahaan padat karya tidak membayar selisih upah yang ditangguhkan," katanya.

Mau Wisuda Malah Tabrakan, Nurul Faqih Pun Tewas, Kakak Kelas Jelaskan Sosok Korban

Padahal, katanya, putusan MK jelas bahwa penangguhan tidak mengugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar selisih sesuai UMK dengan kata lain hanya menunda pelaksanaan, karena ketentuan undang-undang ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang sudah diterima pihak buruh ini menyatakan dalam diktum pertamanya, bahwa gubernur mencabut dan menyatakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 mengenai UMK di Jawa Barat tidak berlaku.

Dalam surat keputusan tersebut, besaran UMK di setiap kabupaten dan kota masih sama angkanya dengan UMK dalam surat edaran yang diterbitkan sebelumnya. UMK ini pun wajib mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2020.

Surat tersebut menyatakan pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undanngan.

Adapun diktum ketujuh yang dipermasalahkan buruh ini menyakatan jika pengusaha tidak mampu membayar UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, paling lambat 20 Desember 2019.

Ketentuannya, selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa dlterima pekerja. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK 2020.

Kajian di Lokasi Uji Coba Peledakan untuk Terowongan KCIC Bisa Tuntas Satu Bulan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags
buruh
UMK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved