Meski SK Gubernur Jabar tentang UMK Sudah Diterima, Besok Buruh Tetap Mau Demo

Walaupun telah menerima salinan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Aliansi Buruh Jabar menggelar aksi di depan Gedung Sate, Rabu (2/10/2019). 

Jika permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, sesuai besaran yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2020, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK 2020, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kena dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Diktum kedelapan menyatakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK 2020 dan penangguhan UMK 2020 dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jabar
Tags
buruh
UMK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved