Dosen Unpas Menilai Sanksi Administrasi kepada Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Masuk Akal

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Pasca Sarjana Universitas Pasundan (Unpas)

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
NET
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan 

Maka atas dasar tersebut, rencana penerapan kebijakan ini dapat dikatakan sebagai kebijakan yang tidak adil, tidak manusiawi dan melanggar konstitusi.

Polisi Geledah Dua Rumah Terduga Teroris di Kota Cirebon, Ini yang Didapat

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih memiliki pilihan lain untuk memberikan sanksi kepada penunggak iuran BPJS yang lebih mendidik dan manusiawi, serta tidak melanggar hukum. Dengan kata lain kebijakan ini tidak harus bersifat arogan dan otoriter atau menonjolkan kekuasaan.

Oleh karena itu, menurutnya rencana penerapan kebijakan ini seolah-olah memiliki unsur paksaan untuk menjadi bagian dari kepesertaan BPJS.

"Padahal, memutuskan ikut tidaknya menjadi keanggotaan BPJS, itu adalah hak asasi seseorang, tetapi kenapa harus dipersulit dalam hal pengurusan dokumen STNK, SIM dan lainnya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved