Dosen Unpas Menilai Sanksi Administrasi kepada Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Masuk Akal

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Pasca Sarjana Universitas Pasundan (Unpas)

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
NET
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Pasca Sarjana Universitas Pasundan (Unpas), Firman Turmantara Endipraja menilai, rencana pemberian sanksi administrasi kepada penunggak iuran BPJS kesehatan, berupa tidak mendapatkan layanan publik meliputi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan suatu langkah yang tidak bisa diterima akal sehat.

Menurutnya, berdasarkan kajian aspek yuridis, rencana penerapan kebijakan tersebut menyalahi beberapa Undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 24/2011 tentang BPJS;  UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan mengenai asas-asas umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); dan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

"Bahkan berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, aturan ini juga telah dilanggar," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/10/2019).

Sementara, berdasarkan kajian aspek filosofis, penerapan kebijakan ini dapat dianggap sebagai persoalan ketidakadilan, dikarenakan masih ada hal yang saling bertolak belakang.

Rumah Terbakar di Jalan Cijalupang Kota Bandung Itu Membuat Sang Pemilik Rugi Hingga Rp 1,5 Miliar

Di satu sisi, adanya sanksi administratif yaitu, tidak mendapat pelayanan publik dan kenaikan iuran, yang belum sebanding dengan  kualitas pelayanan BPJS yang diberikan selama ini. Persoalan ketidakadilan inilah yang masih menjadi masalah krusial BPJS saat ini.

Firman menjelaskan, dilihat dari kajian aspek sosiologis, BPJS merupakan pilihan utama rakyat Indonesia dalam menjaga atau memelihara kesehatannya. Dan dari aspek kepastian hukum, dapat dilihat dari belum adanya kejelasan layanan seperti penyakit dan obat apa saja yang sebenarnya ditanggung oleh BPJS.

"Tidak ada aturan pasti dari BPJS yang menjelaskan itu, sedangkan Undang-Undang (UU) Konsumen dengan telah secara jelas mengatur bahwa dalam perlindungan konsumen harus ada kepastian hukum," ucapnya.

Ia menjelaskan, terkait pemberian sanksi layanan publik telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Namun demikian terdapat rencana akan bentuknya juga regulasi baru untuk sanksi pelayanan publik melalui instruksi presiden.

Balada Mantan ASN jadi Pemburu Emas, Habis Rp 500 Juta dan Didemo Warga, Tak Segram Pun Emas Didapat

Dimana, pelaksanaan sanksi layanan publik tersebut kemudian  akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan dokumen administrasi lainnya.

"Negara kita menganut sistem hukum hirarki, oleh karenanya sanksi dalam PP Nomor 86 Tahun 2013, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) serta Inpres yang akan dibentuk itu secara jelas telah melanggar peraturan yang lebih tinggi bahkan melanggar konstitusi," ujar dia.

Kebijakan penerapan sanksi terkait pelayanan publik ini, menurutnya didasari agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021, yang merunut pernyataan Menteri Perekonomian, Sri Mulyani beberapa waktu lalu, bahwa tahun ini BPJS Kesehatan defisit Rp 32,8 Triliun.

Firman menuturkan, pengenaan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan sebetulnya sah-sah saja, tapi dalam penentuan kebijakan tersebut seharusnya pemerintah dan BPJS mencari cara yang lebih mendidik, inovatif, manusiawi dan tidak  melanggar undang-undang.

Sehingga pemerintah perlu mengkaji penerapan kebijakan ini dan juga rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Sebab, kenaikan yang drastis akan berdampak secara sosial dan ekonomi serta dapat menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved