Balada Mantan ASN jadi Pemburu Emas, Habis Rp 500 Juta dan Didemo Warga, Tak Segram Pun Emas Didapat

Pemilik lahan bukit kecil di Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Odin (50),

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tambang emas di Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemilik lahan bukit kecil di Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Odin (50), membenarkan ia mempekerjakan Alit (60) dan seorang pemud‎a untuk menambang sebuah bukit di kampung itu.

"Bukan emas, enggak ada emasnya di sana. Saya hanya mendeteksi, memperkirakan ada emasnya atau tidak. Kalau ada emasnya, silahan ambil semuanya. Kalau ada silakan ambil di lahan milik Odin, pagar di tempat Odin, silahkan ambil, gratis," ujar Odin saat dihubungi via ponselnya, Rabu (9/10/2019).

Upaya mendeteksi emas di bukit kecil di kampung itu, tidak lepas dari analisis dan prediksinya. Salah satunya, ditemukan batu-batu hitam mirip kristal. Catatan Tribun, batu dimaksud menyerupai batu Obsidian yang biasa ditemukan di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

"Upaya mendeteksi itu ada batu berbentuk kristal, namanya zinc foil. Itu kan prediksi, saya hanya ingin tahu saja," ujar Odin. Ia enggan menjelaskan berapa yang yang telah dikeluarkan untuk membiayai penambangan tersebut.

Ia menyebut batu hita‎m zinc foil itu didapat dari kedalaman sekian puluh meter di perut bumi, senyawa kimia. Di Sompok, ia mengaku sudah membuat dua lubang tambang. Tapi sempat didemo warga dan lubang akhirnya ditutup.

"Nah itu teh batu zinc foil. Laku Rp 1.000 per kg, tapi buat apa. Intinya kalaupun disana ada emas, saya akan ajukan izin ke negara, bikin perusahaan," ujar dia.

Heboh Fenomena Crosshijaber, Pria tapi Pakai Cadar, Gamis dan Masuk Toilet Perempuan

Rasa penasaran dirinya memburu emas di bukit kecil, pun didasari pengalaman sebelumnya.

"Perak sempat ada. Cuma kan perak masih murah. Tapi pada intinya, saya hanya ‎berupaya mendeteksi saja, kan upaya mendeteksi, tidak lebih. Mendeteksi mah tidak dilarang, baik pidana maupun perdata," kata Odin.

Hanya saja, jika dikaitkan dengan Undang-undang Minerba, usaha ekplorasi pertambangan mineral perlu ijin usaha pertambangan (IUP) yang terdiri dari ‎IUP ekplorasi dan IUP produksi.

Seperti diatur di Pasal 158. Sanksi bagi setiap orang yang melakukan ekplorasi tambang tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar‎. Namun, ia tetap bersikukuh apa yang dia lakukan tidak menyalahi aturan.

Odin ini, mengaku mantan ASN Disnakertrans Golongan III A. Istrinya karyawan bank BUMN. Ia mengaku tertarik dengan dunia pertambangan, khususnya emas.

"Saya PNS Disnakertrans, golongan III. Cuma saya mundur, saya beralih ke bata, menambang, penasaran ke emas sampai akhirnya mundur jadi PNS karena penasaran ke emas. Saya ke Maluku, Sulawesi hingga ke Papua," ujar dia.

Menggali untuk mencari emas, tidak hanya ia lakukan di Kampung Sompok. Awalnya ia membeli rumah dan tanah di kampung di bawah Bukit Loa.

Ini Alasan Persib Bandung Berangkat Awal ke Bali, Besok Berangkat Padahal Main Jumat

Kata dia, bukit tersebut geologisnya mirip dengan penambangan emas di Kutawaringin. Di samping itu, ia mengaku sudah memanggil ahli geologi untuk mendeteksi kandungan emas di bukit tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved