Pilpres 2019
Sejumlah Tudingan Ditolak MK, BW Sebut MK Tak Berani Bilang Tak Ada Kecurangan Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi tidak berani bilang bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilpres 2019. Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Wid
Adapun mengenai kesaksian soal ketidaknetralan ASN yang disampaikan para saksi 02 di persidangan MK, menurut Mahkamah, ternyata sudah diputuskan oleh Bawaslu.
Selain itu, ada pula kesaksian yang tidak jelas, apakah sudah dilaporkan atau tidak ke Bawaslu.
Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.
"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.
• Ditanya Soal Kesiapan Kalah di MK, Jubir BPN Tak Jawab Secara Gamblang, Penonton pun Bersorak
MA tolak gugatan soal pelanggaran administratif
Tak hanya MK, Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno menilai telah terjadi penlanggaran administratif dalam Pilpres 2019.
Permohonan itu diajukan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).
Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo - Sandiaga Uno bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa); (Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
• Setelah Pengumuman Hasil Sidang MK, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga