Pilpres 2019

Sejumlah Tudingan Ditolak MK, BW Sebut MK Tak Berani Bilang Tak Ada Kecurangan Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi tidak berani bilang bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilpres 2019. Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Wid

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat ditemui awak media jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.

Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics."

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

Malam Ini Jokowi Pidato, Bukan di Istana Negara, Tapi di Tempat Ini, Pidato Kemenangan?

Dukungan kepala daerah kepada Jokowi - Maruf

MK juga menolak dalil tim hukum 02 yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah kepada Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Tim hukum 02 menilai dukungan sejumlah kepala daerah dapat menjadi bukti adanya pelanggaran TSM.

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir semua hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran.

Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved